Pamekasan – Seorang anggota Polres Pamekasan, SU (40), terancam sanksi berlapis setelah terbukti mencuri sepeda motor milik OAP (27). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada 14 Januari 2025. Modus yang digunakan pelaku cukup licik; ia meminjam motor korban dengan dalih keperluan mendesak, namun justru menggadaikannya seharga Rp2.200.000 tanpa izin.
AKP Sri Sugiarto, Kasihumas Polres Pamekasan, membenarkan kabar tersebut. "Oknum tersebut memang anggota Polres Pamekasan. Saat ini, Propam Polres Pamekasan tengah melakukan penyidikan," tegas AKP Sri Sugiarto, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, AKP Sri menjelaskan bahwa selain berhadapan dengan proses hukum pidana yang dijerat Pasal 377 dan 372 KUHP, SU juga terancam sanksi kode etik profesi. Nasib karirnya sebagai anggota Polri pun masih abu-abu dan bergantung pada hasil sidang kode etik yang akan digelar. "Proses lidik masih berlangsung. Kita tunggu saja hasilnya," tambahnya.
SU, warga Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, berdalih nekat melakukan penipuan dan penggelapan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara korban, OAP, merupakan warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum, termasuk di internal kepolisian sendiri.