Sampang, Madura Post – Kepemilikan lahan di pesisir pantai Camplong, Dusun Gender, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang yang diklaim PT. Lintech Duta Pratama ternyata tak memiliki dasar hukum yang kuat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang memastikan perusahaan tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.
Klaim kepemilikan lahan yang diumumkan melalui papan nama, mengacu pada pelepasan hak bernomor 42, 52, 46, 27, 58, 59, 60, 53, 55, 39, 50, 37, 49, 57, 38, 56, 29, 28, 34, 45, 41, 48, 26, 36, 40, 33, 35, 31, 32, 51, dan 30, yang dibuat oleh Notaris Hery Prasetio, S.H., M.Kn. pada 25 Agustus 2016 dan ditransaksikan di hadapan Lurah Abdul Aziz pada 13 Agustus 2016, dibantah oleh BPN.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Sampang, Farhan, menegaskan bahwa hingga saat ini BPN Sampang belum pernah menerbitkan sertifikat atas lahan yang diklaim PT. Lintech. "Kami sudah cek berkasnya dan memang tidak ada sertifikat apapun yang terbit, baik SHM, HGB maupun HGU," tegas Farhan, Selasa (4/2/2025).
BPN bahkan mengaku tidak mengetahui proses transaksi lahan tersebut. Upaya pengukuran lahan pun terhenti karena ketidakadaan sertifikat. Farhan menduga transaksi mungkin dilakukan melalui akta pelepasan hak oleh notaris kepada warga atau akta di bawah tangan.
Ke depan, BPN Sampang akan lebih ketat dalam memastikan persyaratan pemanfaatan pesisir laut. "Sebelum sertifikat diterbitkan, kita akan cek apakah itu bentuknya usaha atau non-usaha. Kita juga akan cek apakah sudah ada KKPL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) atau belum. Kalau tidak ada, kami tidak bisa menerbitkan sertifikatnya," jelas Farhan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PT. Lintech Duta Pratama melalui kontak resmi perusahaan hanya membuahkan respon singkat dari admin yang mengaku tidak berwenang memberikan keterangan dan menyatakan pihak yang berwenang sedang berada di luar kota.