Surabaya, Madura Post – Sebuah kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan Jawa Timur. PT BPR Prima Master Bank, yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya, resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 27 Januari 2026. Menanggapi situasi krusial ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil alih penanganan, memastikan hak-hak nasabah terlindungi penuh.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, pihaknya memiliki dua tugas utama yang harus segera dilaksanakan. "Kami akan fokus pada proses likuidasi atas bank tersebut dan secara paralel membayarkan klaim penjaminan simpan


Related Post









Tinggalkan komentar