Puluhan miliar rupiah melayang sia-sia akibat peredaran kosmetik ilegal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil membongkar praktik ilegal tersebut dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp31,7 miliar. Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp2,8 miliar. Praktik ini melibatkan 91 produk skincare yang kini telah ditarik dari peredaran karena mengandung zat berbahaya dan melanggar aturan perizinan.
Pengawasan intensif BPOM RI membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 91 produk skincare terbukti ilegal dan berbahaya bagi konsumen. Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari tidak memiliki izin edar hingga penggunaan bahan berbahaya yang membahayakan kesehatan.
Berikut daftar 91 produk skincare yang telah ditarik BPOM (Daftar produk skincare di sini):
Data tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal. BPOM RI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih produk kecantikan serta selalu mengecek legalitas produk melalui website resmi BPOM sebelum membeli. Konsumen juga dihimbau untuk segera melapor jika menemukan produk kecantikan yang mencurigakan.