Sumenep – Keluhan warga terkait buruknya pelayanan dan dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep mencuat. Warga mengeluhkan biaya tambahan saat perpanjangan STNK yang tak tertera dalam lembar STNK. Menanggapi hal ini, Polres Sumenep memberikan klarifikasi.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan biaya tambahan tersebut kemungkinan berasal dari denda tilang elektronik (e-TLE). Kendaraan yang terkena tilang elektronik akan otomatis diblokir, sehingga pemilik kendaraan wajib melunasi denda tilang terlebih dahulu sebelum membayar pajak di Samsat.
"Mereka harus membawa bukti pembayaran tilang agar pemblokiran bisa dibuka," terang AKP Widiarti, Rabu (12/3/2025).
AKP Widiarti mengakui banyak warga yang kesulitan dengan proses ini dan akhirnya menggunakan jasa calo. Hal ini berisiko menimbulkan biaya tambahan yang tidak resmi dan merugikan masyarakat. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK secara langsung ke Samsat tanpa melalui calo.
"Kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Datang sendiri ke Samsat lebih baik, agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak perlu," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah ulasan negatif di Google Maps Samsat Sumenep mengungkapkan pengalaman serupa. Salah satu pengguna, Arman Chamar, mengaku dipaksa membayar Rp50.000 tambahan saat mengurus pajak kendaraannya di loket 1. Pengguna lain, Nurul Istighfarah, bahkan mengeluhkan pungutan Rp250.000, melebihi biaya seharusnya yang hanya Rp215.500. Nurul mengekspresikan kekesalannya melalui ulasan tersebut.