Skandal Kuota Haji Hebohkan Sidang KPK

Skandal Kuota Haji Hebohkan Sidang KPK

Madurapost.co.id – Drama hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 memasuki babak baru yang semakin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjadwalkan kehadiran sejumlah tokoh penting dalam industri perjalanan religi untuk memberikan keterangan di persidangan. Salah satu nama yang paling mencuri perhatian adalah Fuad Hasan Masyhur, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Kehadiran Fuad dalam kursi saksi ini menjadi sangat krusial mengingat posisinya yang strategis di tengah ekosistem penyelenggara ibadah haji khusus di tanah air. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) guna memperjelas alur distribusi kuota yang diduga bermasalah tersebut.

Skandal Kuota Haji Hebohkan Sidang KPK
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Tidak hanya Fuad, tim jaksa juga telah menyiapkan deretan saksi lainnya yang memiliki keterkaitan erat dengan organisasi travel haji dan umrah. Dalam keterangannya, Jaksa KPK Greafik Lasorte menyebutkan ada tujuh saksi tambahan yang akan memberikan kesaksian. Nama-nama tersebut mencakup petinggi dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), seperti Sekretaris Eksekutif Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Artha Hanif, dan Juahir.

COLLABMEDIANET

Selain dari unsur Kesthuri, persidangan ini juga akan mendengarkan keterangan dari pimpinan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), yakni Budi Darmawan dan Muhammad Firman Taufik. Tak ketinggalan, mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Farid Aljawi, serta perwakilan dari sektor swasta, Ahmad Taufiq, juga dijadwalkan hadir untuk memberikan gambaran mengenai praktik penyelenggaraan haji di lapangan.

Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota tambahan haji di Kementerian Agama. Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur memang telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Salah satu poin yang menjadi sorotan penyidik adalah adanya pertemuan antara Fuad dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga berkaitan dengan pembahasan kuota tambahan haji tahun 2024.

Hingga saat ini, skandal besar ini telah menyeret empat orang utama ke meja hijau sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp622,09 miliar. Melalui rangkaian persidangan ini, publik menanti titik terang mengenai siapa saja aktor intelektual di balik kerugian negara yang sangat besar tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar