Madurapost.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan besar-besaran, lembaga antirasuah ini kini mulai memanggil sejumlah saksi kunci untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang mengguncang sektor pertanahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan praktik lancung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam keterangan resminya di Jakarta, Budi menyebutkan bahwa tiga orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut memiliki peran yang beragam dalam struktur kasus ini. Mereka adalah RDI yang merupakan pegawai dari PT Summarecon Agung Tbk, DW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta seorang pihak swasta berinisial HT. Pemeriksaan ini menjadi krusial untuk menyambungkan titik-titik terang antara proses administrasi pertanahan dengan dugaan pemberian suap.

Related Post
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada pertengahan September 2026. Akar permasalahannya bermula dari sengketa lahan antara pihak Summarecon dengan sejumlah ahli waris. Dalam upaya mengurus pembukaan blokir lahan dan proses pemecahan HGB, KPK mencium adanya praktik "pelicin" atau pemberian uang kepada oknum pejabat demi memperlancar urusan tersebut.
Dampak dari operasi ini sangat masif. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama. Nama-nama besar yang terseret antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN berinisial L, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial S, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk berinisial AP. Tak hanya dari kalangan birokrat dan pengusaha, nama politisi dan mantan kepala daerah seperti mantan Bupati Kebumen dan Ketua DPP Partai Golkar juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah mengamankan barang bukti yang sangat fantastis, yakni uang tunai dan bukti elektronik dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar. Selain itu, penggeledahan telah dilakukan secara intensif di berbagai lokasi strategis, mulai dari kantor kementerian, kantor pusat Summarecon, hingga rumah pribadi para pejabat terkait.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membangun konstruksi perkara yang utuh. KPK menduga terdapat jaringan yang sangat rapi antara pihak pemberi suap dari sektor swasta dengan pihak penerima di instansi pemerintah untuk memanipulasi status hukum tanah di Kabupaten Bogor. Melalui pemeriksaan saksi-saksi terbaru, diharapkan KPK dapat mengungkap siapa saja aktor intelektual lain yang mungkin masih bersembunyi di balik skandal besar ini.










































Tinggalkan komentar