Madurapost.co.id – Kasus dugaan pembuangan bayi yang tengah menjadi sorotan di Surabaya kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya. Sumadji, sebagai salah satu pihak yang terseret dalam perkara ini, kini mendapatkan pendampingan hukum intensif dari Sadewa Law Firm guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Langkah pendampingan ini dilakukan saat Sumadji menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya pada Kamis lalu. Kehadiran tim hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional Sumadji sebagai warga negara tetap terlindungi selama menjalani proses hukum, terutama dalam menghadapi penyidikan yang sedang berlangsung.

Managing Partner Sadewa Law Firm, Dr. Sukma Sahadewa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan hak mutlak bagi setiap individu yang sedang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, kehadiran penasihat hukum sangat krusial untuk memastikan klien memahami seluruh hak dan kewajibannya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Related Post
"Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Sukma Sahadewa dalam keterangannya.
Lebih lanjut, tim hukum menekankan bahwa dalam mendampingi Sumadji, mereka selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hal ini dilakukan mengingat perkara ini memiliki sensitivitas yang sangat tinggi, baik dari sisi hukum maupun sisi kemanusiaan.
Sadewa Law Firm menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bukanlah bentuk pembenaran atas tindakan yang dituduhkan kepada Sumadji. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menjamin agar setiap keterangan yang diberikan oleh klien dapat tersampaikan secara utuh dan tanpa tekanan kepada penyidik.
"Penentuan mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban hukum seseorang harus didasarkan pada proses pembuktian yang kuat dan sah secara hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum di Polrestabes Surabaya," tambahnya.
Pihak penasihat hukum juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sepihak terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mengingat kasus ini berkaitan dengan isu kemanusiaan yang sensitif, penyampaian informasi kepada publik pun harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Saat ini, Sadewa Law Firm menyatakan akan terus mencermati setiap perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum yang maksimal sesuai dengan kebutuhan hukum Sumadji. Sementara itu, rincian kronologi lengkap, alat bukti, serta status hukum terbaru dari pihak-pihak terkait sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk disampaikan berdasarkan hasil pengembangan perkara.










































Tinggalkan komentar