Mahasiswi UIN KHAS Jember Jadi Korban Kekerasan

Mahasiswi UIN KHAS Jember Jadi Korban Kekerasan

Madurapost.co.id – Sebuah peristiwa memilukan menimpa seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Mahasiswi tersebut menjadi korban kekerasan seksual saat tengah menjalankan tugas akademik Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP) di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember bergerak cepat dengan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons nyata dari pihak kampus untuk melindungi mahasiswi yang tengah mengalami trauma berat tersebut.

Mahasiswi UIN KHAS Jember Jadi Korban Kekerasan
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Direktur LKBHI UIN KHAS, Zaenal Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan instruksi langsung dari pihak Rektorat untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius bagi seluruh sivitas akademika kampus.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu dini hari. Saat itu, korban tengah tinggal di sebuah rumah milik warga untuk keperluan program PLP yang dijadwalkan berlangsung dari September hingga November mendatang.

"Korban berasal dari Banyuwangi, sementara mayoritas rekan sejawatnya yang mengikuti program PLP adalah warga asli Jember. Setelah kegiatan harian selesai, teman-temannya pulang ke rumah masing-masing, sehingga korban tinggal seorang diri di rumah tersebut," ujar Zaenal saat ditemui di kantor LKBHI, Minggu.

Kejadian bermula saat korban sudah terlelap tidur sekitar pukul 24.00 WIB. Tanpa disadari, pelaku berhasil menyusup ke dalam rumah tanpa merusak pintu sekitar pukul 01.30 WIB. Meski korban sempat menjerit saat menyadari ada orang asing, teriakan tersebut tidak terdengar oleh warga sekitar. Pelaku kemudian melarikan diri setelah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.

Menanggapi kondisi korban yang mengalami syok berat, LKBHI telah menempatkan korban di sebuah rumah aman (safe house). Selain perlindungan fisik, korban juga mendapatkan pendampingan intensif dari psikolog untuk memulihkan kondisi mentalnya yang terguncang akibat kejadian tersebut.

Secara hukum, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Jember pada Rabu sore. Pihak LKBHI berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap pelaku, mengingat korban sudah memberikan ciri-ciri fisik pelaku secara detail kepada petugas.

Tim kuasa hukum korban, Uul Fathur Rahma, menegaskan bahwa LKBHI tidak bekerja sendirian. Mereka bersinergi dengan Pusat Studi Gender dan Anak UIN KHAS serta Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah UIN KHAS. Selain itu, mereka juga berencana bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal proses persidangan nantinya.

"Kami juga akan memperjuangkan hak korban, termasuk menuntut restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang telah dialami korban. Kami berkomitmen akan terus mendampingi korban hingga kondisinya benar-benar pulih," pungkas Uul.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar