<strong>Madurapost.co.id – Kabar gembira menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Di tengah kekhawatiran banyak daerah mengenai efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember justru mengambil langkah berani dengan menjamin keberlangsungan kontrak kerja seluruh pegawainya, baik yang berstatus PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepastian ini mendapat perhatian khusus dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini. Dalam sebuah pertemuan emosional di Gedung Olahraga (GOR) PKPSO Kaliwates, Jember, pada Senin, Rini memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemkab Jember. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang diambil Pemkab Jember dalam memperjuangkan status para pegawai. Ini adalah langkah yang sangat manusiawi," ujar Rini di hadapan ribuan pegawai non-ASN yang hadir. Ia juga berpesan agar jaminan status ini dibalas dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Related Post
Kehadiran MenPAN RB di Jember tersebut juga didampingi oleh Anggota DPR RI Muhammad Khozin dan Bupati Jember, Muhammad Fawait. Agenda utama pertemuan ini adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK secara simbolis, yang disambut dengan antusiasme luar biasa oleh para peserta.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengungkapkan bahwa keputusan ini tidaklah mudah. Ia mengakui bahwa Pemkab Jember menghadapi dilema besar terkait kondisi fiskal daerah. Dengan adanya sekitar 12 ribu tenaga PPPK yang harus dikelola, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sangat nyata.
Fawait menjelaskan, banyak daerah lain di Indonesia yang akhirnya memilih jalan pintas dengan merumahkan tenaga PPPK paruh waktu demi menyelamatkan keuangan daerah. Jember sempat berada di persimpangan jalan: menjaga kesehatan fiskal atau mempertahankan nasib ribuan pegawai yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
"Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan pemerintah pusat serta menyerap aspirasi dari para guru dan orang tua murid, kami mengambil keputusan bulat. Kami tidak akan merumahkan satu pun tenaga PPPK," tegas Fawait. Ia menambahkan bahwa komitmen ini akan terus dijaga hingga tahun 2026, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai paruh waktu sekalipun.
Kebijakan ini sejalan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan payung hukum bagi PPPK paruh waktu, di mana kontrak mereka akan diperpanjang secara berkelanjutan dan membuka peluang emas untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang. Dengan demikian, ketidakpastian masa depan yang selama ini menghantui para pegawai non-ASN di Jember kini telah menemui titik terang.










































Tinggalkan komentar