Madurapost.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo secara resmi memulai rangkaian Operasi Patuh Semeru tahun 2026. Dalam upaya memperketat pengawasan di jalan raya, sebanyak 278 personel dikerahkan untuk menyisir berbagai titik rawan pelanggaran di wilayah Kabupaten Ponorogo. Operasi besar-besaran ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap memakan korban jiwa. Melalui operasi ini, kepolisian menargetkan peningkatan disiplin masyarakat dalam berkendara guna menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Damus Asa, dalam keterangannya usai memimpin apel gelar pasukan di halaman Markas Polres Ponorogo pada Senin, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara komprehensif. Petugas tidak hanya mengandalkan tilang manual di lapangan, tetapi juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Related Post
"Kami akan menerapkan kombinasi antara ETLE dan tilang manual. Namun, saya instruksikan agar tilang manual dilakukan dengan sangat hati-hati, diklasifikasikan dengan tepat, dan wajib memenuhi seluruh syarat serta ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Damus Asa.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru kali ini, polisi telah menetapkan sejumlah target pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus utama. Beberapa di antaranya adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, anak di bawah umur yang mengoperasikan kendaraan bermotor, hingga penggunaan sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang. Selain itu, penggunaan helm yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) juga akan menjadi sasaran utama petugas.
Tak hanya pengendara roda dua, pengguna mobil pun tidak luput dari pengawasan. Petugas akan menindak tegas pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, hingga melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan. Selain itu, kendaraan yang melanggar aturan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) serta penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga akan ditindak secara tegas.
Menariknya, AKBP Damus Asa memberikan peringatan keras kepada seluruh personelnya agar bekerja secara profesional dan transparan. Ia melarang keras adanya praktik pungutan liar atau transaksi ilegal di lapangan.
"Saya tegaskan, jangan ada kegiatan transaksional dengan masyarakat yang melanggar. Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba memberikan imbalan dengan maksud menghindari sanksi hukum," tegasnya.
Untuk memastikan operasi berjalan maksimal, Polres Ponorogo tidak bekerja sendiri. Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem jalan raya yang lebih kondusif dan meminimalisir risiko fatalitas kecelakaan di wilayah Ponorogo. Melalui pengawasan ketat ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dapat tumbuh secara alami.








































Tinggalkan komentar