Polres Tulungagung Sikat Knalpot Brong

Polres Tulungagung Sikat Knalpot Brong

<strong>Madurapost.co.id – Kabar kurang menyenangkan bagi para pecinta suara bising di jalanan Tulungagung. Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung secara resmi mengumumkan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh.

Operasi besar-besaran ini akan dimulai pada 26 Oktober hingga 8 November mendatang. Fokus utama kepolisian bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Tulungagung.

Polres Tulungagung Sikat Knalpot Brong
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tulungagung, AKP Ivan Danara Oktavian, menegaskan bahwa dalam operasi kali ini, petugas akan menyasar sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering ditemui. Namun, ada tiga poin utama yang menjadi perhatian khusus atau prioritas penindakan oleh jajaran kepolisian di lapangan.

COLLABMEDIANET

"Kami memberikan atensi khusus pada tiga pelanggaran utama, yaitu pengendara yang melawan arus, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai, seperti ditutupi atau dilepas, serta penggunaan knalpot brong yang suaranya sangat mengganggu," ujar AKP Ivan saat memberikan keterangan resmi di Tulungagung, Senin.

Terkait penggunaan knalpot brong, AKP Ivan menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah banyaknya keluhan dari warga. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak standar tersebut dinilai telah merusak ketenangan masyarakat dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima berbagai laporan pengaduan dari masyarakat melalui kanal daring terkait keresahan akibat suara bising tersebut.

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan akan memberikan sanksi berupa tilang manual bagi para pelanggar yang masuk dalam kategori prioritas tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Selain knalpot brong, Operasi Patuh Semeru 2026 juga akan mengawasi pelanggaran lain seperti pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga pengendara motor yang tidak mengenakan helm. Bagi pengguna mobil, kepolisian juga akan menindak mereka yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Pelanggaran lain seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, serta berboncengan lebih dari satu orang juga masuk dalam radar pengawasan petugas.

Melalui operasi ini, Polres Tulungagung berharap kesadaran masyarakat dalam berkendara dapat meningkat secara signifikan. Tujuan akhirnya adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menciptakan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Tulungagung agar tidak perlu merasa resah dengan adanya operasi ini. Namun, kami meminta kerja samanya untuk tetap tertib, memastikan kelengkapan kendaraan, serta selalu membawa surat-surat kendaraan yang sah sebelum bepergian," tutup AKP Ivan.

Informasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengendara agar lebih disiplin dan menghormati hak pengguna jalan lainnya demi keselamatan bersama di jalan raya. Melansir laporan dari madurapost.co.id, ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab kolektif seluruh warga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar