Madurapost.co.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada jajaran pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa aturan hukum yang berlaku tidak hanya kuat, tetapi juga relevan dengan dinamika dan kondisi nyata yang dihadapi bangsa saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa arahan Presiden tersebut muncul dalam sebuah diskusi strategis mengenai rencana penyelarasan regulasi. Fokus utamanya adalah menyinkronkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan standar internasional yang tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan adanya kajian mendalam agar rumusan pengertian korupsi di Indonesia benar-benar cocok dengan situasi negara. Selama ini, terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan konsep hukum nasional dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terutama pada beberapa pasal yang masih memerlukan penyesuaian teknis.

Related Post
Dalam konvensi PBB tersebut, cakupan korupsi tidak hanya terbatas pada praktik suap-menyuap semata. UNCAC memberikan panduan yang lebih luas mengenai berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang hingga berbagai bentuk penipuan. Mengingat konvensi tersebut memberikan keleluasaan bagi tiap negara untuk merumuskan ketentuan hukum nasionalnya, maka Indonesia perlu melakukan penyerasian agar tidak terjadi celah hukum.
Untuk menghasilkan kajian yang komprehensif, pemerintah berencana melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Tim kajian nantinya akan menggandeng aparat penegak hukum, kalangan akademisi, hingga aktivis antikorupsi. Bahkan, muncul usulan untuk melibatkan pakar hukum senior seperti Romli Atmasasmita guna memberikan perspektif yang tajam dalam penyusunan regulasi ini.
Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah mengenai definisi kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Hal ini menjadi sangat penting untuk menjaring praktik-praktik yang selama ini dianggap menguras kekayaan nasional namun seringkali sulit dijerat, seperti praktik under invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Selain itu, Yusril menekankan pentingnya kejelasan mengenai definisi keuangan negara. Hal ini bertujuan untuk menghindari kekeliruan dalam penegakan hukum, terutama terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya. Kejelasan ini sangat diperlukan agar aparat dapat membedakan secara tegas antara kerugian yang murni akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian yang terjadi akibat risiko bisnis dalam kegiatan usaha yang sah.
Langkah besar ini juga mendapat dukungan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa penanganan korupsi di Indonesia harus memiliki standar internasional agar sejalan dengan kesepakatan global. Presiden Prabowo telah menyetujui usulan DEN agar definisi korupsi dalam UU Tipikor disesuaikan dengan standar UNCAC demi memperkuat integritas ekonomi nasional di mata dunia.










































Tinggalkan komentar