Polemik mewarnai proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Magetan. Pembahasan yang sudah berjalan beberapa bulan terhenti mendadak, diduga akibat munculnya program "titipan" dari Penjabat (Pj) Bupati Magetan.
DPRD Magetan menuding program Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp9 miliar yang diajukan Pj Bupati sebagai penyebab utama terhambatnya proses penandatanganan APBD Perubahan. Program ini dinilai tidak pernah dibahas dalam rapat anggaran sebelumnya dan dianggap sebagai "program titipan" yang menghentikan sementara pembahasan APBD Perubahan.
"Sudah memasuki minggu ketiga bulan September, tetapi rancangan APBD Perubahan masih belum diserahkan ke DPRD," ujar Didik Haryono, anggota DPRD Magetan dari Partai Golkar, pada Kamis (20/9/2024).
Didik menjelaskan bahwa pembahasan hampir mencapai kesepakatan pada 13 Agustus 2024, namun tiba-tiba terhenti tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, pembahasan APBD seharusnya selesai paling lambat pada minggu kedua September sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Didik bersama anggota DPRD lainnya menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan sebelum akhir bulan. Namun, mereka memberikan syarat bahwa tidak boleh ada program baru yang diusulkan tanpa landasan hukum yang jelas dan tanpa melalui pembahasan yang semestinya.
"Pembahasan harus dilakukan sesuai aturan. Tidak boleh ada penambahan program yang tidak dibahas sebelumnya," tegas Didik.
Terpisah, Pj Sekda Magetan Benny Adrian membantah tudingan program PJU sebagai program titipan. Menurutnya, program tersebut merupakan kegiatan yang volumenya ditambah. Benny juga menjelaskan bahwa Pj Bupati Magetan Nizhamul belum berkenan langsung menandatangani hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) karena ingin melihat hasil pembahasan dan ingin memberikan warisan bagi masyarakat Magetan.
"Pak Pj Bupati ingin melihat dulu seperti apa hasil pembahasan. Kemudian, Pj Bupati saat ini juga ingin ada warisan bagi masyarakat Magetan. Beliau memilih untuk mengadakan PJU karena Magetan dinilai masih kurang terang," terang Benny.
Benny juga menyatakan bahwa Ketua DPRD Sementara tetap bisa membahas KUA PPAS, namun DPRD menginginkan legitimasi dari Mendagri untuk membahas KUA PPAS.
"Saya tidak bisa memastikan akan selesai pada akhir September, ya. Karena seandainya KUA PPAS ini masih perlu dibahas kembali, ada legitimasi dari Kemendagri yang sedang kami upayakan. Kecuali kalau memang tidak ada pembahasan kembali terkait produk KUA PPAS," pungkas Benny.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan: apakah program PJU benar-benar "titipan" atau memang kebutuhan masyarakat Magetan? DPRD dan Pj Bupati harus segera menyelesaikan perselisihan ini agar APBD Perubahan dapat segera disahkan dan anggaran tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Magetan.