Bojonegoro Institute Desak Transparansi dan Profesionalitas dalam Pengelolaan Dana Abadi!

Bojonegoro – Bojonegoro Institute (BI), sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang fokus pada pengawasan kebijakan dan migas, mendesak agar transparansi dan profesionalitas menjadi prioritas dalam pengelolaan

Redaksi

Bojonegoro Institute Desak Transparansi dan Profesionalitas dalam Pengelolaan Dana Abadi!

Bojonegoro – Bojonegoro Institute (BI), sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang fokus pada pengawasan kebijakan dan migas, mendesak agar transparansi dan profesionalitas menjadi prioritas dalam pengelolaan Dana Abadi Bojonegoro. Hal ini disampaikan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Dana Abadi Bojonegoro.

Direktur Bojonegoro Institute, Abdul Wahid Syaiful Huda, menyampaikan empat poin penting yang harus dimasukkan dalam Raperda. Pertama, aspek keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Abadi.

Bojonegoro Institute Desak Transparansi dan Profesionalitas dalam Pengelolaan Dana Abadi!

"Mekanisme transparansi dan akuntabilitas, termasuk penyediaan sistem informasi pengelolaan dana abadi yang bisa diakses secara realtime, perlu dimasukkan dalam Raperda. Dengan begitu, publik bisa ikut memonitoring," tegas Awe, sapaan akrab Abdul Wahid.

Kedua, mekanisme jenis investasi yang dipilih, penempatan investasi, dan penarikan keuntungan investasi harus diatur secara detail. Awe menekankan agar investasi yang dipilih aman dan beresiko rendah, berdasarkan hasil kajian penasihat investasi yang kompeten.

"Perlu ada ketentuan yang melarang investasi berisiko tinggi, seperti menggunakan sebagian atau seluruh aset dana abadi sebagai jaminan utang pemerintah. Larangan investasi beresiko tinggi harus didefinisikan dengan baik dan ditegakkan melalui aturan-aturan yang tertulis," tegasnya.

Ketiga, pembentukan kelembagaan pengelola Dana Abadi yang kredibel, profesional, dan berintegritas. Bentuk kelembagaan, pembagian tanggungjawab dan kewenangan harus dirumuskan dengan jelas.

"Misal, membentuk penasehat investasi, mengatur dan menetapkan operasional harian, membuat dan menegakkan standar-standar etika dan larangan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Abadi," jelas Awe.

Terakhir, mekanisme penyaluran layanan hasil pengelolaan dana abadi perlu diatur dengan jelas.

"Keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas menjadi kunci keberhasilan dan tercapainya tujuan dari Dana Abadi Kabupaten Bojonegoro," pungkas Awe.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menyatakan bahwa draf Raperda tentang Dana Abadi Bojonegoro telah dikirim ke DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan.

"Sudah disampaikan ke DPRD Bojonegoro," singkatnya.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar