Bojonegoro: Layanan Publik Diadu, Ombudsman Catat 15 Kasus Sepanjang 2023!

Bojonegoro – Sepanjang tahun 2023, Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Timur menerima 15 aduan dari masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. Aduan yang masuk mayoritas terkait ketidakpuasan terhadap

Redaksi

Bojonegoro: Layanan Publik Diadu, Ombudsman Catat 15 Kasus Sepanjang 2023!

Bojonegoro – Sepanjang tahun 2023, Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Timur menerima 15 aduan dari masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. Aduan yang masuk mayoritas terkait ketidakpuasan terhadap layanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Ketua Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengonfirmasi bahwa laporan yang masuk ke Ombudsman Jatim itu terdiri dari 14 akses laporan masyarakat dan 1 respon cepat. Respon cepat yang dilakukan terkait permohonan bantuan PPDB untuk mendaftar di SMKN 1 Padangan.

Bojonegoro: Layanan Publik Diadu, Ombudsman Catat 15 Kasus Sepanjang 2023!

"Respon cepat bantuan itu terhadap satu siswa yang tidak bisa mendaftar ke SMKN 1 Padangan karena nilai matematika kelas 7 kosong," jelas Agus, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, laporan yang masuk ke Ombudsman Jatim juga menyorot sejumlah instansi di Bojonegoro, seperti Pemkab Bojonegoro terkait perizinan proses penghentian perpanjangan izin PBG dan SLF menara telekomunikasi.

Kemudian, ada juga aduan terkait agraria (pertanahan dan tata ruang) dugaan pemalsuan surat keterangan oleh Kepala Desa Kalisumber Kecamatan Tambakrejo.

Tak hanya itu, dugaan maladministrasi di kantor pertanahan Kabupaten Bojonegoro atau BPN Kanwil Jawa Timur, Pemdes Kauman, Pemdes Sukorejo, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Polres Bojonegoro, dan Pemdes Kuniran juga menjadi sorotan.

Pada subtansi pendidikan, laporan yang masuk ke Ombudsman Jatim diantaranya SMK Fathul Majid, SMPN 1 Sumberrejo, dan SMAN 1 Padangan.

Agus Muttaqin mengungkapkan bahwa tren pengaduan yang masuk mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Setiap tahun kami ukur bagaimana kewajiban dari pengaduan sesuai Perpres 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik," ungkapnya.

"Kami terbuka, silakan mengadu kepada kami jika ada pelayanan publik yang dirasa masih kurang standar," pungkas Agus.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar