Pamekasan – Dari 130 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berdiri di Pamekasan, hanya 36 yang berhasil mengantongi badan hukum. Hal ini terungkap pada semester pertama tahun 2024.
M. Rahman, Staf Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, mengungkapkan bahwa legalitas badan hukum sangat penting bagi BUMDes. Dengan badan hukum, BUMDes akan lebih mudah mendapatkan bantuan dari pihak ketiga dan memperkuat perputaran ekonomi desa.
"Memang tidak ada target khusus, tapi pembinaan kepada BUMDes terus kami lakukan," ujar Rahman, Selasa (1/10/2024).
Rahman menjelaskan, banyak BUMDes yang terkendala dalam proses mendapatkan badan hukum karena tidak ada tindak lanjut dari pengelola setelah melakukan pengajuan. Padahal, legalitas ini menjadi kunci bagi BUMDes untuk berkembang.
"Saat ini yang sedang dalam proses pengajuan ada beberapa," tambah Rahman.
Moh. Hasyim Asyari, Wakil Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menyoroti pentingnya dukungan aktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk mendorong BUMDes mendapatkan badan hukum.
"Banyaknya BUMDes yang belum berbadan hukum memerlukan dukungan yang aktif dari Pemkab Pamekasan," tegas Hasyim.
Menurutnya, dinas terkait harus melakukan pengawalan khusus terhadap BUMDes yang belum mengantongi badan hukum. Keberadaan BUMDes yang maju akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Hasyim juga mendorong dinas terkait untuk menggenjot desa yang belum membentuk BUMDes untuk segera melakukannya.
"BUMDes sangat penting untuk perekonomian desa. Ke depan, kami berkomitmen mengawal tentang pembentukan BUMDes, dan yang berbadan hukum untuk memberikan dukungan, baik melalui pemikiran ataupun peraturan yang akan dibuat," tutup Hasyim.