Coretax Indonesia: Sistem Perpajakan Digital Terintegrasi untuk Kemudahan Wajib Pajak

MaduraPost melaporkan, pemerintah Indonesia meluncurkan Coretax Indonesia, sebuah platform digital terintegrasi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah

Redaksi

Coretax Indonesia: Sistem Perpajakan Digital Terintegrasi untuk Kemudahan Wajib Pajak

MaduraPost melaporkan, pemerintah Indonesia meluncurkan Coretax Indonesia, sebuah platform digital terintegrasi untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengatasi masalah yang selama ini dikeluhkan, seperti proses yang rumit, waktu yang lama, dan kurangnya transparansi.

Coretax mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak, ke dalam satu platform online. Fitur-fitur canggih seperti notifikasi otomatis dan panduan langkah demi langkah disertakan, serta integrasi dengan berbagai bank untuk mempermudah akses. Pegawai Direktur Jenderal Pajak, Bapak Ardian, menjelaskan bahwa Coretax akan mengubah pengelolaan laporan dan pembayaran pajak secara signifikan, menekankan pentingnya memahami PMK 81/2024 untuk menghindari kebingungan.

Coretax Indonesia: Sistem Perpajakan Digital Terintegrasi untuk Kemudahan Wajib Pajak
Gambar Istimewa : imagedelivery.net

Meskipun ada upaya peningkatan layanan, beberapa masalah masih dikeluhkan masyarakat, termasuk proses yang rumit dan membingungkan, terutama bagi pemula; waktu proses yang lama, baik online maupun offline; dan kendala teknis seperti downtime sistem. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan permohonan maaf atas kendala-kendala yang terjadi dan menyebabkan ketidaknyamanan pada 10 Januari 2025.

Coretax diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi kesenjangan informasi. Pemerintah berencana mengembangkan fitur baru, termasuk integrasi dengan aplikasi e-commerce untuk UMKM. Coretax dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, dengan dukungan melalui call center dan media sosial DJP.

Dengan Coretax, diharapkan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah. Namun, bagi yang mengalami kesulitan mengakses Coretax atau membuat NPWP Badan Usaha, jasa pembuatan NPWP dari pihak ketiga seperti Sahabatlegal dapat menjadi pilihan.

Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar