Harga Tembakau Anjlok di Bawah Kesepakatan BEP, Petani Sumenep Merugi

Sumenep, Madura Post – Harga tembakau di Sumenep anjlok jauh di bawah kesepakatan BEP (Break Even Point) yang telah disepakati bersama antara pengusaha, petani, dan

Rista

Harga Tembakau Anjlok di Bawah Kesepakatan BEP, Petani Sumenep Merugi

Sumenep, Madura Post – Harga tembakau di Sumenep anjlok jauh di bawah kesepakatan BEP (Break Even Point) yang telah disepakati bersama antara pengusaha, petani, dan pemerintah. Hal ini dikeluhkan para petani yang merasakan kerugian besar di tengah masa panen.

Maryam, salah seorang petani di Sumenep, mengungkapkan bahwa tembakau gunung miliknya saat ini hanya dihargai Rp55.000 per kilogram. Harga ini jauh lebih rendah dari BEP yang telah disepakati sebesar Rp66.983 per kilogram. Padahal, kualitas tembakau yang dijualnya hampir sama dengan tembakau yang dijual di awal panen.

Harga Tembakau Anjlok di Bawah Kesepakatan BEP, Petani Sumenep Merugi

"Harga tembakau sekarang sangat murah, jauh dari sebelumnya yang biasanya Rp66.000 ke atas," keluh Maryam, Selasa (1/10/2024).

Senada dengan Maryam, Supyan, warga Kolor Sumenep, juga merasakan dampak buruk dari anjloknya harga tembakau. Ia hanya mendapatkan Rp57.000 per kilogram untuk tembakau gunung miliknya.

"Kami berharap harga tembakau naik ya, bukan malah menurun," harap Supyan.

Menanggapi keluhan para petani, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh. Ramli mengakui bahwa harga tembakau memang menurun. Namun, ia berdalih bahwa penurunan harga disebabkan oleh kualitas tembakau yang dinilai lebih rendah.

"Harga tembakau saat ini menurun, tetapi tetap sama atau di atas BEP," tegas Ramli.

Pernyataan Ramli ini bertolak belakang dengan pernyataan para petani yang menyatakan bahwa kualitas tembakau yang mereka jual hampir sama dengan tembakau yang dijual di awal panen.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat tim yang terdiri dari Pemkab Sumenep, pengusaha, perwakilan petani, dan unsur lainnya, BEP tembakau tahun 2024 ini disepakati Rp46.142 untuk tembakau sawah, Rp66.983 untuk tembakau gunung, dan Rp61.604 untuk tembakau tegal. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/252/KEP/435.013/2024.

Anjloknya harga tembakau di bawah BEP yang telah disepakati ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan oleh pemerintah. Para petani berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan kesejahteraan mereka sebagai ujung tombak industri tembakau di Sumenep.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar