Madurapost.co.id – Ketegangan melanda Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, setelah otoritas setempat mengambil tindakan tegas terhadap sebuah gerai minuman beralkohol. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Trenggalek resmi menyegel gerai minuman beralkohol bernama "Sari Jaya" setelah mendapat tekanan massa dari organisasi masyarakat.
Langkah penyegelan ini dipicu oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nahdlatul Ulama (NU). Massa menilai keberadaan gerai tersebut telah mencederai norma sosial dan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek, Purwo Edi Prawito, menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh tim gabungan, gerai tersebut terbukti tidak memiliki dokumen perizinan usaha yang sah.

Related Post
"Langkah ini kami ambil semata-mata untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat," ujar Purwo saat memberikan keterangan setelah proses penyegelan selesai dilakukan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hasilnya, gerai tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam sistem online single submission (OSS).
"Jadi, bisa dipastikan gerai ini memang belum memiliki izin usaha yang legal," tegas Saniran.
Menariknya, saat dilakukan inspeksi, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar alkohol yang cukup tinggi, yakni mencapai 43 persen. Meski produk-produk tersebut memiliki pita cukai dan kode batang (barcode) yang asli, hal itu tidak serta-merta melegalkan aktivitas penjualannya.
"Produknya memang legal karena ada pita cukainya, namun untuk melakukan kegiatan penjualan, mereka wajib memiliki izin usaha yang sesuai aturan," tambah Purwo.
Aksi penyegelan ini berlangsung di bawah pengawalan ketat puluhan anggota Ansor dan Banser. Sebelumnya, massa sempat berkumpul di depan Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Trenggalek untuk menyampaikan aspirasi mereka sebelum akhirnya bergerak menuju lokasi gerai.
Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Trenggalek, Muhammad Izuddin Zakki atau yang akrab disapa Gus Zaki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penyegelan bangunan saja. Ia menuntut agar seluruh stok minuman keras yang ada di lokasi segera diangkut agar tidak ada lagi praktik penjualan secara sembunyi-sembunyi.
"Kami menuntut agar seluruh stok miras di lokasi ini segera diangkut. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar tidak ada lagi aktivitas penjualan di sini," tegas Gus Zaki.
Ia juga memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu 2 x 24 jam bagi pengelola untuk mengosongkan stok miras tersebut. Jika tuntutan tidak dipenuhi, massa mengancam akan kembali dengan jumlah personel yang jauh lebih besar.
Pihak Satpol PP sendiri telah memberikan ruang bagi pemilik usaha untuk berkoordinasi terkait pengambilan barang-barang yang masih tertinggal di dalam gerai. Sementara itu, pemerintah daerah saat ini tengah mengkaji lebih lanjut mengenai sanksi tambahan yang akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.










































Tinggalkan komentar