madurapost.co.id – Sebuah kabar menggembirakan datang dari Ponorogo Jawa Timur. Kejaksaan Negeri setempat berhasil menyumbangkan puluhan juta rupiah ke kas negara. Dana segar sebesar Rp7758 juta ini berasal dari penjualan langsung barang rampasan dan bukti kejahatan yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini adalah wujud nyata komitmen penegakan hukum dalam mengembalikan aset negara dan memastikan transparansi pengelolaan barang sitaan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo Sebastian Purwita Handoko menjelaskan mekanisme di balik keberhasilan ini. Menurutnya, penjualan langsung menjadi opsi strategis bagi kejaksaan. Prosedur ini diterapkan khusus untuk barang-barang dengan nilai limit di bawah Rp35 juta. Selain itu, aset yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah juga masuk dalam kategori yang bisa dilepas melalui jalur penjualan langsung ini. Kebijakan ini memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan.

Total 51 lot barang berhasil berpindah tangan melalui dua tahap pelaksanaan penjualan. Ragam barang yang dilepas cukup bervariasi. Sebanyak 35 lot di antaranya adalah telepon genggam berbagai merek. Ada pula tumpukan kayu hasil tindak pidana pembalakan liar, beberapa unit sepeda ontel bekas, serta delapan unit sepeda motor yang kondisinya sudah tidak layak pakai. Semua barang ini memiliki cerita kelam di baliknya, kini diubah menjadi pemasukan bagi negara.

Related Post
Sebastian lebih lanjut membeberkan asal-usul barang-barang tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruhnya merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara pidana serius. Mulai dari kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, tindak pidana pencurian, penadahan barang hasil kejahatan, hingga kasus-kasus pembalakan liar yang merugikan lingkungan. Semua perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang dan mencapai putusan final atau berkekuatan hukum tetap.
Proses penjualan dilaksanakan dalam dua gelombang yang menarik perhatian publik. Tahap pertama digelar pada hari Selasa, menarik perhatian 56 peserta yang antusias. Dari penjualan ini, kas negara berhasil mengantongi Rp28299 juta. Mayoritas pendapatan pada tahap ini berasal dari pelepasan telepon genggam yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam berbagai kasus kejahatan.
Kemudian, penjualan tahap kedua berlangsung pada hari Kamis. Kali ini, sekitar 25 hingga 30 peserta turut meramaikan kegiatan tersebut, menunjukkan minat yang tinggi terhadap barang-barang yang ditawarkan. Antusiasme yang tinggi membuat seluruh barang yang ditawarkan ludes terjual. Total nilai penjualan pada tahap kedua ini mencapai Rp49285 juta. Jika digabungkan dengan








































Tinggalkan komentar