Indonesia Perkuat Kerja Sama HKI dengan Korea

Indonesia Perkuat Kerja Sama HKI dengan Korea

Madurapost.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan arah baru dalam memperkuat kerja sama bilateral dengan Korea Selatan, khususnya di sektor Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah strategis ini diambil guna menciptakan iklim investasi yang lebih sehat serta mendorong inovasi nasional melalui perlindungan hukum yang lebih kokoh.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Indonesia tengah memprioritaskan lima bidang utama dalam kolaborasi dengan Negeri Ginseng tersebut. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan, pada Rabu (30/9). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong Sun.

Indonesia Perkuat Kerja Sama HKI dengan Korea
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Dalam keterangannya, Yusril menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam memaksimalkan peran HKI. Menurutnya, jika perlindungan terhadap hak intelektual berjalan dengan baik, hal tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan inovasi, perbaikan iklim usaha, serta daya tarik investasi asing yang lebih tinggi, yang pada akhirnya akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

COLLABMEDIANET

Lima prioritas utama yang menjadi fokus kerja sama kedua negara meliputi: dialog strategis dan tata kelola HKI, pertukaran pengalaman dalam penyusunan rencana induk (master plan) HKI, serta peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Selain itu, Indonesia juga sangat tertarik untuk menjajaki kemitraan dalam hal hilirisasi berbasis HKI, komersialisasi, valuasi, hingga mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Tidak berhenti di situ, kedua negara juga sepakat untuk bersinergi dalam menghadapi era transformasi digital. Salah satu tantangan besar yang dibahas adalah bagaimana merespons perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mulai mengaburkan batas-batas tradisional dalam hukum hak cipta dan paten.

Pertemuan ini juga menandai tonggak sejarah baru dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama perlindungan HKI. Kerja sama ini direncanakan akan terus berlanjut dan diperkuat melalui kemitraan antar-kementerian hingga tahun 2028 mendatang.

Sebagai langkah konkret implementasi MoU tersebut, Yusril dan Kim membahas mekanisme pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran merek dan hak cipta. Selain itu, kedua negara akan bekerja sama dalam menangani permohonan merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik, guna melindungi para pelaku usaha dari praktik persaingan tidak sehat.

Diskusi juga mencakup mekanisme berbagi data terkait paten, merek dagang, hingga desain industri. Selain itu, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi para pelaku usaha asal Korea Selatan yang ingin mendaftarkan dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka di wilayah Indonesia. Melalui sinergi ini, diharapkan hubungan ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan semakin erat dan saling menguntungkan di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar