Madurapost.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan usulan pembentukan forum konsultasi Dewan Pers ASEAN. Langkah strategis ini bertujuan untuk menyelaraskan perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan regulasi digital di kawasan Asia Tenggara.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat menghadiri ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu lalu. Dalam forum tersebut, Agtas menekankan pentingnya kerja sama regional untuk menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks bagi industri media.

Menurut Agtas, ASEAN perlu membangun sebuah ekosistem digital yang sehat, di mana hak-hak kreator dihormati namun tetap mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab demi kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa melalui dialog yang berkelanjutan dan aksi nyata, negara-negara anggota ASEAN dapat menciptakan lingkungan digital yang saling percaya.

Related Post
"Melalui dialog yang terus-menerus, rasa saling percaya, dan tindakan nyata, ASEAN dapat membina lingkungan digital yang menghormati hak-hak, mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab, dan melayani kepentingan publik," ujar Agtas dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Menteri Hukum menjelaskan bahwa negara-negara di Asia Tenggara harus memiliki pemahaman bersama mengenai perlindungan karya jurnalistik. Namun, ia memberikan catatan penting bahwa penyelarasan ini tidak berarti setiap negara harus mengadopsi kerangka hukum yang identik atau sama persis. Setiap negara tetap memiliki kedaulatan hukum masing-masing.
Alih-alih menyeragamkan undang-undang, fokus utama yang diusulkan adalah kesepakatan pada prinsip-prinsip perlindungan inti. Hal ini mencakup penghormatan terhadap hak-hak intelektual serta keseimbangan kepentingan antara jurnalis, organisasi media, pengguna digital, dan masyarakat luas.
Agtas juga menyoroti krusialnya kerja sama lintas batas untuk meningkatkan interkonektivitas sistem hak cipta di kawasan. Menurutnya, sistem yang efektif memerlukan keselarasan informasi terkait pemegang hak, mekanisme lisensi, catatan penggunaan, hingga pengaturan remunerasi atau imbalan ekonomi lintas negara.
Melalui pertukaran informasi dan identifikasi praktik terbaik, negara-negara ASEAN diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam identifikasi hak cipta. Hal ini akan memudahkan penggunaan karya jurnalistik secara lintas batas dengan tetap menghormati hukum nasional tiap negara.
Setidaknya, terdapat tiga target konkret yang diharapkan muncul dari forum ini. Pertama, terciptanya pemahaman bersama di tingkat ASEAN mengenai urgensi perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Kedua, adanya rekomendasi awal untuk memperkuat kerja sama lintas batas dan interkonektivitas sistem melalui pertukaran data.
Ketiga, pembentukan kerangka kerja lanjutan yang mendorong penggunaan karya jurnalistik secara transparan dan pemberian imbalan yang adil. Langkah ini dianggap sangat vital untuk menjaga keberlanjutan profesi jurnalisme serta memastikan ekosistem informasi digital tetap sehat dan kredibel.
Indonesia optimis bahwa ASEAN memiliki ruang yang sangat luas untuk memperkuat kerja sama di sektor ini. Dengan kolaborasi yang tepat, tantangan digitalisasi tidak akan mematikan industri media, melainkan justru memperkuat fondasi jurnalisme di Asia Tenggara. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan regulasi ini dapat dipantau melalui madurapost.co.id.








































Tinggalkan komentar