madurapost.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini memperkuat tata kelola barang milik daerah sebuah langkah strategis yang bertujuan menegaskan kewenangan pengawasan aset dan optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah. Kebijakan ini digulirkan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih prima serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Pengelolaan aset daerah bukan sekadar tugas administratif semata namun sebuah misi penting memastikan setiap kekayaan daerah benar-benar berdaya guna bagi pembangunan dan kemajuan.
Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak di Surabaya menjelaskan pembagian kewenangan pengelolaan barang milik daerah tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur berperan sebagai pemegang kekuasaan sementara Sekretaris Daerah bertindak sebagai Pengelola Barang dan setiap kepala perangkat daerah berfungsi sebagai Pengguna Barang. Pernyataan ini disampaikan Emil saat membacakan jawaban Gubernur Jatim atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rancangan peraturan daerah yang baru ini hadir untuk memperjelas pembagian kewenangan serta hubungan kerja antarpejabat pengelola aset daerah. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau kerancuan dalam menjalankan tugas pengelolaan. Sementara itu peraturan gubernur akan mengatur aspek teknis dan operasional secara lebih detail tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Ini memastikan bahwa setiap langkah teknis tetap dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.

Related Post
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menegaskan bahwa pencatatan aset secara administratif saja tidaklah cukup untuk menjamin pemanfaatan barang milik daerah berjalan optimal. Aset-aset yang belum termanfaatkan akan dievaluasi secara cermat mempertimbangkan kondisi kebutuhan perangkat daerah serta potensi risiko hukum yang mungkin timbul. Emil menegaskan pengelolaan BMD bukan sekadar tugas pencatatan aset namun sebuah upaya nyata memastikan kekayaan daerah benar-benar berdaya guna bagi jalannya pemerintahan pelayanan publik pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
Dalam upaya pengelolaan aset pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap barang milik daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah rumah dinas serta kendaraan dinas. Penertiban rumah dinas akan dilakukan sesuai peruntukannya termasuk bagi penghuni yang tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan. Pengawasan kendaraan dinas juga diperketat guna memastikan pemakaiannya sesuai kepentingan kedinasan bahkan setelah masa jabatan berakhir. Ini adalah langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan aset negara digunakan sebagaimana mestinya.
Menanggapi berbagai rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa optimalisasi aset yang menganggur pengamanan hukum serta penertiban aset dengan pendekatan dialogis akan menjadi fokus utama dalam pembahasan dan pelaksanaan rancangan peraturan daerah ini. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jatim dalam mengelola aset daerah secara transparan akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Jawa Timur.








































Tinggalkan komentar