Madurapost.co.id – Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang oleh aksi tidak terpuji yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah. Sebuah insiden penyiraman air yang ditujukan kepada juru bicara PN Pati memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY). Peristiwa ini tidak hanya dianggap sebagai tindakan kekerasan fisik semata, tetapi juga menjadi alarm keras mengenai urgensi perlindungan terhadap para hakim dan integritas lembaga peradilan.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menyatakan bahwa kejadian di PN Pati tersebut merupakan pengingat nyata bahwa sistem pengamanan di lingkungan pengadilan perlu diperkuat. Menurutnya, insiden ini menunjukkan adanya celah yang dapat mengancam keselamatan serta independensi hakim dalam menjalankan tugas sucinya. KY mendorong agar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan segera diimplementasikan secara lebih efektif dan tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.

"KY memandang insiden ini sebagai pengingat untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim," ujar Anita dalam keterangan resminya di Jakarta. Ia menekankan bahwa perlindungan ini sangat krusial agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak luar.

Related Post
Lebih lanjut, Anita menjelaskan bahwa pihak Komisi Yudisial telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak PN Pati. Koordinasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan adanya perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH). Hal ini berkaitan erat dengan pengamanan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, di mana proses persidangan diketahui masih akan berlangsung hingga pertengahan Oktober mendatang.
Insiden ini menjadi semakin pelik karena tidak hanya melibatkan tindakan fisik berupa penyiraman, tetapi juga serangan verbal yang sangat serius. Terdapat tuduhan tidak berdasar yang menyebutkan bahwa hakim menerima suap senilai Rp1 miliar. Anita menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori misbehaving in court atau perilaku tidak pantas di dalam pengadilan, yang sekaligus merupakan upaya scandalising the court atau upaya merusak reputasi dan imparsialitas pengadilan.
Melalui langkah advokasi, KY berkomitmen untuk memastikan setiap hakim dapat bekerja secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Langkah ini diambil demi menjaga marwah hukum di Indonesia agar tetap tegak lurus.
Menutup keterangannya, Anita mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menjaga kehormatan lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman hanya dapat terwujud jika publik juga turut berkontribusi dalam menjaga keluhuran martabat para hakim dari segala bentuk serangan yang tidak berdasar.










































Tinggalkan komentar