Kepastian Hukum 170 Lahan di Ngawi Terjamin

Kepastian Hukum 170 Lahan di Ngawi Terjamin

Madurapost.co.id – Kabar baik datang dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terkait upaya pemerintah dalam menata aset lahan negara. Sebanyak 170 bidang tanah yang terletak di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, kini telah mendapatkan kepastian pemanfaatan yang jelas. Melalui skema Perjanjian Pemanfaatan Tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, masyarakat kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola lahan tersebut.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa tanah-tanah yang dikelola oleh negara tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi warga sekitar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa ketertiban dalam pemanfaatan lahan adalah kunci utama agar tanah benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan publik.

Kepastian Hukum 170 Lahan di Ngawi Terjamin
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Menurut Hakiki, perjanjian ini bukan sekadar dokumen administratif belaka. Lebih dari itu, dokumen ini merupakan payung hukum yang memungkinkan masyarakat melakukan berbagai kegiatan produktif, mulai dari sektor ekonomi hingga penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Dengan adanya aturan main yang jelas, potensi konflik agraria di masa depan diharapkan dapat diminimalisir.

COLLABMEDIANET

Sinergi antara Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Ngawi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menjadi motor penggerak utama dalam program ini. Ketiga instansi tersebut berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan lahan yang mampu meningkatkan nilai ekonomi wilayah sekaligus mendukung penataan lingkungan yang lebih baik.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Eksam Sodak, menyatakan optimisme bahwa kepastian hukum ini akan menjadi modal awal bagi masyarakat untuk merintis usaha. Ia berharap lahan-lahan tersebut dapat bertransformasi menjadi pusat kegiatan ekonomi baru yang mampu mendongkrak taraf hidup warga di Kecamatan Bringin dan sekitarnya.

Program ini juga merupakan bagian integral dari implementasi Program Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah. Tujuannya sangat mulia: memberikan ruang bagi masyarakat kelas bawah untuk memiliki aset yang bisa digunakan untuk membangun kehidupan yang lebih layak, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat mencari nafkah.

Kegembiraan terpancar dari wajah para penerima manfaat, salah satunya adalah Kariem. Warga setempat ini mengaku telah menanti kepastian hukum atas lahan tersebut selama bertahun-tahun. Bagi Kariem, kepastian ini bukan hanya soal tanah, melainkan soal warisan untuk masa depan keluarganya.

"Saya sangat senang dengan adanya kepastian hukum dari Badan Bank Tanah melalui Program Reforma Agraria ini. Saya sudah menunggu lama, bertahun-tahun. Nantinya, sertipikat akan saya wariskan kepada anak dan cucu," ungkap Kariem dengan penuh haru.

Harapan seperti yang disampaikan Kariem menunjukkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari angka-angka statistik, tetapi dari sejauh mana negara mampu memberikan rasa aman dan harapan baru bagi masa depan generasi mendatang di pelosok daerah. Melalui pengelolaan yang tertib dan produktif, tanah di Ngawi diharapkan dapat menjadi aset berharga yang terus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar