Madurapost.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas skandal korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Klaten. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna memperdalam temuan terkait dugaan praktik lancung yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan intensif yang tengah dilakukan penyidik KPK. Berdasarkan informasi terbaru, proses pemeriksaan saksi-saksi ini tidak dilakukan di kantor pusat KPK, melainkan di lokasi yang berbeda untuk keperluan teknis tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten ini telah dijadwalkan secara resmi. "Pemeriksaan dijadwalkan bertempat di Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa.

Related Post
Pemeriksaan ini menjadi krusial karena melibatkan pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam pengawasan keuangan daerah. KPK mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dipanggil kali ini terdiri dari empat pejabat penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Keempat saksi tersebut adalah para Kepala Bidang di BPK Jateng, yakni BK (Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng I), YK (Kabid Pemeriksaan Jateng II), IHS (Kabid Pemeriksaan Jateng III), dan AK (Kabid Pemeriksaan Jateng IV). Kehadiran para pejabat BPK ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam manipulasi laporan keuangan atau pengondisian audit di wilayah Klaten.
Skandal besar ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Hamenang Wajar Ismoyo bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
Pihak KPK telah menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan seorang pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara pada tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menemukan fakta mengejutkan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya terjadi pada satu sektor, melainkan terbagi ke dalam lima klaster utama. Klaster tersebut meliputi dugaan suap untuk pengondisian audit oleh BPK, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, praktik ilegal perizinan tambang galian C, adanya setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta praktik pungutan liar atau upah pungut yang merajalela.
KPK menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan seluruh aktor intelektual maupun pelaksana di lapangan dapat terseret ke meja hijau. Masyarakat kini menanti hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk melihat sejauh mana kerusakan sistemik yang terjadi di pemerintahan Klaten.








































Tinggalkan komentar