Madurapost.co.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional dan layanan publik di instansi tersebut tetap berjalan dengan normal. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kabar mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikaitkan dengan lembaga tersebut.
Meski isu mengenai penindakan hukum tersebut tengah menjadi sorotan publik, pihak BNPB menegaskan bahwa tidak ada gangguan dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Fokus utama lembaga saat ini adalah memastikan fungsi penanggulangan bencana tetap berjalan optimal tanpa hambatan administratif maupun teknis.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, memberikan klarifikasi terkait situasi yang berkembang. Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa malam, ia menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih mendalam mengenai detail peristiwa tersebut karena belum mendapatkan keterangan resmi yang menyeluruh.

Related Post
"Kami belum dapat memberikan keterangan apa pun karena kami belum mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut. Namun yang pasti, sejak pagi hingga siang hari, tidak ada aktivitas OTT di lingkungan kantor BNPB. Pelayanan kepada masyarakat tetap kami jalankan seperti biasa," ujar Berton kepada awak media.
Di sisi lain, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan konfirmasi terkait adanya operasi senyap yang dilakukan tim penindakan mereka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan operasi tangkap tangan yang merupakan operasi ke-22 sepanjang tahun 2026. Operasi ini memang disebut-sebut berkaitan dengan institusi BNPB.
Setyo menjelaskan bahwa tim penindakan telah mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tersebut. Saat ini, pihak-pihak yang terjaring sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami kasus yang sedang ditangani.
Meski demikian, KPK masih menutup rapat identitas para pihak yang diamankan. Informasi mengenai siapa saja yang terlibat dalam operasi ini belum dirilis ke publik. Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa penjelasan secara mendetail dan resmi akan disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers mendatang.
"Untuk rincian mengenai siapa saja yang diamankan, nantinya akan dijelaskan secara resmi oleh Juru Bicara KPK," tutur Setyo.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik harus menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Publik kini tengah menunggu perkembangan terbaru dari lembaga antirasuah terkait kasus yang melibatkan instansi penanggulangan bencana ini. Melansir laporan dari madurapost.co.id.










































Tinggalkan komentar