LPS Perketat Pengawasan BPR Cegah Likuidasi

LPS Perketat Pengawasan BPR Cegah Likuidasi

Madurapost.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini tengah mengambil langkah proaktif untuk memperkuat fondasi keuangan di sektor perbankan mikro. Fokus utama saat ini adalah memperketat manajemen risiko pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir potensi kegagalan bank yang berujung pada tindakan likuidasi atau pencabutan izin usaha.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S Hidayat, menjelaskan bahwa penguatan ini menitikberatkan pada kemampuan bank dalam mengidentifikasi potensi masalah sejak dini. Menurutnya, manajemen risiko bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah proses sistematis yang dimulai dari pemetaan masalah hingga perancangan strategi mitigasi yang tepat.

LPS Perketat Pengawasan BPR Cegah Likuidasi
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Dalam forum Rural Bank Dialogue 2026 yang digelar di Kota Malang, Jawa Timur, Bambang mengungkapkan bahwa sejak kehadiran perwakilan LPS di wilayah tersebut pada tahun 2024, pihaknya telah gencar memberikan pelatihan tata kelola. Hal ini dilakukan agar para pengelola BPR dan BPRS memiliki kompetensi yang mumpuni dalam mengelola risiko secara menyeluruh.

COLLABMEDIANET

"Isu likuiditas hampir selalu berkaitan erat dengan masalah tata kelola. Jika tata kelola tidak berjalan sesuai mekanisme yang benar, maka celah untuk terjadinya fraud atau tindak penyimpangan oleh pengurus bersama debitur akan terbuka lebar," ujar Bambang di sela-sela kegiatan tersebut.

Ia menambahkan bahwa kerentanan bank sering kali bukan disebabkan oleh persaingan bisnis yang ketat, melainkan oleh faktor internal. Masalah hukum dan tindakan di dalam organisasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku menjadi pemicu utama jatuhnya sebuah bank. "Jika masalahnya ada pada tata kelola, maka bisnis perbankan yang kuat sekalipun bisa berakhir dengan kegagalan," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, LPS bahkan telah menggandeng konsultan profesional dari Jerman pada tahun sebelumnya untuk meningkatkan kompetensi para praktisi perbankan mikro. Khusus di wilayah Malang, pendalaman risiko difokuskan pada risiko kredit, mengingat sektor ini merupakan jantung sekaligus risiko terbesar dalam bisnis perbankan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak awal berdiri hingga 31 Agustus 2026, LPS telah menangani klaim pinjaman dari 20 BPR dan BPRS di Jawa Timur yang izin usahanya dicabut. Dari total simpanan yang dikelola, tercatat nilai Rp1,68 triliun, di mana hanya sekitar Rp19 miliar yang masuk dalam kategori simpanan tidak layak bayar. Salah satu contoh bank yang harus menghadapi likuidasi pada tahun ini adalah BPR Prima Master Bank.

Secara nasional, tren likuidasi bank kecil masih terus dipantau. Sepanjang periode 2005 hingga 2025, tercatat sebanyak 147 bank, baik bank umum maupun BPR/BPRS, telah dilikuidasi oleh LPS. Meski demikian, LPS mencatat sebuah keberhasilan kecil di mana terdapat dua bank yang berhasil diselamatkan melalui intervensi dan langkah penyehatan yang tepat. Melalui penguatan manajemen risiko ini, LPS berharap stabilitas perbankan rakyat dapat terus terjaga demi keamanan dana nasabah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar