Madurapost.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait munculnya inisial misterius "RAMA" dalam surat dakwaan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Nama tersebut mencuat dalam persidangan perdana mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang diduga kuat merujuk pada sosok Menteri Imipas saat ini.
Menanggapi spekulasi publik yang berkembang pesat, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan terkait dinamika persidangan yang tengah berjalan. Ia menekankan bahwa saat ini proses hukum masih berada pada tahap awal, yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Setelah ini, tentu akan bergulir proses pemeriksaan saksi maupun alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan," ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Related Post
Munculnya nama "RAMA" yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 juta per minggu memicu pertanyaan besar mengenai alasan mengapa KPK belum memanggil Menteri Imipas sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan bahwa setiap langkah pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang sangat spesifik.
"Mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B, dan sebagainya? Tentu hal itu disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses penyidikan," tegasnya. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. "Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang telah didapatkan," tambahnya.
Terkait kemungkinan kehadiran Menteri Imipas di kursi saksi dalam persidangan mendatang, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum dan kebutuhan pembuktian. Budi mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memantau jalannya persidangan guna melihat saksi-saksi mana saja yang nantinya akan diminta oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan.
Kasus besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan kementerian terkait. Skandal ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap skema aliran dana yang sangat sistematis. Selain nama "RAMA", dakwaan tersebut juga menyebutkan keterlibatan berbagai pejabat lainnya, mulai dari sekretaris pribadi, ajudan, hingga pejabat di tingkat direktorat yang diduga menerima uang bulanan dalam jumlah fantastis sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jajaran tinggi di kementerian yang menangani urusan imigrasi dan pemasyarakatan.










































Tinggalkan komentar