Nakhoda Kapal Virgo Transport Resmi Jadi Tersangka

Nakhoda Kapal Virgo Transport Resmi Jadi Tersangka

Madurapost.co.id – Kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang memakan banyak korban di perairan Laut Jawa akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan nakhoda kapal tersebut, yang diketahui berinisial AY, sebagai tersangka dalam tragedi memilukan ini.

Langkah hukum tegas ini diambil oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Penetapan status tersangka terhadap AY merupakan buntut dari hilangnya kontak kapal yang membawa ratusan penumpang tersebut di tengah perjalanan.

Nakhoda Kapal Virgo Transport Resmi Jadi Tersangka
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Kukuh Prabowo, mengonfirmasi bahwa nakhoda kapal kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Saat ini kami sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kukuh saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu.

COLLABMEDIANET

Saat ini, AY tengah mendekam di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Meski status tersangka sudah disematkan, pihak kepolisian masih menutup rapat detail mengenai pelanggaran spesifik yang dilakukan oleh nakhoda tersebut. Kukuh menegaskan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan sebelum memberikan rincian pidana secara terbuka.

Tersangka AY terancam jeratan hukum yang cukup berat. Ia dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik saat ini tidak hanya fokus pada nakhoda, tetapi juga tengah melakukan pengembangan kasus. Polisi sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas insiden tenggelamnya kapal tersebut. "Untuk rilis resmi nanti, kami menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," tambah Kukuh.

Sebagai informasi, tragedi KM Virgo Transport 8 bermula ketika kapal yang mengangkut 243 penumpang tersebut dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa. Kapal yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin ini dilaporkan hilang pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 WITA.

Penanganan perkara ini sebelumnya sempat dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

Menurut Johnny, penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Sejumlah saksi, mulai dari awak kapal (ABK) yang selamat hingga pihak-pihak terkait lainnya, telah diperiksa guna mengumpulkan fakta-fakta hukum yang akurat. Hal ini dilakukan agar setiap temuan di lapangan dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dalam proses pengadilan nantinya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar