Nasib Anak di Jalanan Surabaya

Nasib Anak di Jalanan Surabaya

Madurapost.co.id – Ketika lampu-lampu jalan mulai berpijar di sudut kota Surabaya, sebagian besar anak mungkin sudah berada di balik selimut atau sibuk merapikan buku pelajaran untuk esok hari. Namun, pemandangan kontras sering kali tersaji di trotoar kota. Di sana, ada anak-anak yang masih harus bergelut dengan kerasnya jalanan, mendampingi orang tua mereka mengamen atau mengemis demi recehan rupiah.

Fenomena ini sering kali dianggap sebagai pemandangan biasa dalam dinamika perkotaan. Padahal, jika seorang anak menghabiskan waktu terlalu lama di jalanan untuk mencari uang, fokus utama kita seharusnya bukan pada berapa banyak uang yang mereka kumpulkan, melainkan pada hak-hak apa yang telah terampas dari mereka.

Nasib Anak di Jalanan Surabaya
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Baru-baru ini, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah nyata menanggapi laporan warga mengenai seorang anak yang diduga diajak ibunya mengamen hingga larut malam. Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya segera bergerak melakukan penelusuran mendalam hingga ke rumah keluarga tersebut.

COLLABMEDIANET

Menariknya, penanganan yang dilakukan tidak berhenti pada sekadar melarang anak tersebut turun ke jalan. Pemerintah menyadari bahwa akar masalahnya adalah ekonomi. Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah menawarkan intervensi berupa pelatihan menjahit dan mendorong rencana usaha makanan ringan bagi sang ibu. Ini membuktikan bahwa melindungi anak bukan hanya soal memindahkan mereka dari trotoar ke rumah, tetapi juga memutus rantai kemiskinan yang memaksa mereka bekerja.

Dalam perspektif hukum dan sosial, penting untuk membedakan antara anak yang membantu keluarga dengan "pekerja anak". Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa aktivitas ringan yang tidak mengganggu pendidikan dan tumbuh kembang bukanlah pelanggaran. Namun, pekerjaan yang membahayakan keselamatan, mengganggu sekolah, atau menyebabkan tekanan psikologis adalah bentuk eksploitasi yang harus ditindak tegas.

Data dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan tren positif di mana angka pekerja anak di Indonesia diprediksi menurun pada tahun-tahun mendatang. Meski demikian, kelompok pekerja anak di sektor informal, seperti pengamen jalanan, tetap menjadi kelompok rentan yang sulit terdeteksi dan membutuhkan pengawasan ekstra.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas melarang eksploitasi ekonomi terhadap anak. Hubungan darah antara orang tua dan anak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban melindungi hak-hak dasar mereka. Kemiskinan memang nyata, namun ia tidak boleh dijadikan pembenaran untuk merampas masa kanak-kanak seorang anak.

Pendekatan yang dilakukan Surabaya memberikan pelajaran berharga bagi daerah lain. Penanganan masalah anak jalanan harus berbasis solusi keluarga, bukan sekadar penertiban atau razia. Jika pemerintah hanya melarang tanpa memberikan alternatif penghasilan bagi orang tua, maka persoalan tersebut hanya akan berpindah dari jalanan ke dalam ruang keluarga tanpa penyelesaian yang tuntas.

Masyarakat juga memegang peran krusial. Kepedulian yang paling tepat bukanlah dengan memberikan uang di jalanan—yang justru berisiko melanggengkan siklus anak jalanan—melainkan dengan melaporkan kondisi tersebut kepada pihak berwenang agar mendapatkan penanganan yang tepat secara medis, hukum, maupun psikososial.

Menuju visi Indonesia Emas 2045, kualitas generasi mendatang sangat bergantung pada bagaimana kita memperlakukan anak-anak hari ini. Jalanan seharusnya menjadi tempat anak melangkah menuju masa depan yang cerah, bukan tempat mereka dipaksa mencari nafkah demi menyambung hidup.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar