Nasib Wisata Hutan Tulungagung Berubah

Nasib Wisata Hutan Tulungagung Berubah

Madurapost.co.id – Dunia pariwisata di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kini tengah menghadapi fase transisi yang cukup krusial. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung tengah bersiap melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap mekanisme pengelolaan sejumlah destinasi wisata yang terletak di kawasan hutan. Langkah ini diambil sebagai respons atas terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat mengenai tata kelola kawasan hutan untuk kepentingan pariwisata.

Kepala Disbudpar Tulungagung, Ardian Candra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah proaktif dengan menggandeng Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Tulungagung. Koordinasi intensif ini dilakukan guna membedah aturan baru tersebut agar tidak terjadi kesalahan langkah dalam implementasi di lapangan.

Nasib Wisata Hutan Tulungagung Berubah
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

"Kami sudah melakukan diskusi mendalam dengan pihak CDK terkait adanya aturan baru mengenai tata kelola kawasan wisata di wilayah hutan," ujar Ardian dalam keterangannya.

COLLABMEDIANET

Perubahan aturan ini membawa dampak signifikan pada struktur kepengurusan destinasi wisata. Berdasarkan ketentuan terbaru, pengelolaan kawasan hutan untuk sektor pariwisata kini diarahkan untuk dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) atau lembaga kemasyarakatan sejenis lainnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah destinasi wisata yang selama ini mengandalkan peran Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai motor penggerak utama.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam melakukan perubahan kelembagaan. Mereka ingin memastikan seluruh proses transisi ini berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, Disbudpar berencana melakukan kunjungan langsung ke Kementerian Kehutanan di Jakarta pada pekan mendatang guna mendapatkan kejelasan mekanisme koordinasi.

Salah satu poin krusial yang sedang dibahas adalah mengenai bentuk kerja sama. Jika sebelumnya pengelolaan dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) biasa, kini skema tersebut harus disesuaikan dengan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi oleh KTH atau lembaga kemasyarakatan yang ditunjuk.

Proses ini diprediksi tidak akan berjalan instan. Pemerintah daerah harus melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh destinasi wisata berbasis hutan di Tulungagung. Tantangan utamanya adalah belum meratanya pembentukan KTH di berbagai wilayah. Saat ini, kelompok tani hutan yang sudah terbentuk mayoritas masih terkonsentrasi di wilayah pegunungan. Sementara itu, kawasan pesisir selatan yang juga memiliki potensi wisata hutan yang besar, tercatat belum memiliki KTH.

Meskipun proses transisi ini diprediksi akan memakan waktu lama, Disbudpar menargetkan koordinasi awal dan penyesuaian administratif dapat rampung dalam waktu tiga bulan. Pemerintah daerah berkomitmen agar perubahan regulasi ini tidak mengganggu kenyamanan wisatawan maupun aktivitas ekonomi di lokasi wisata. Koordinasi berkelanjutan dengan para pengelola lokal akan terus dilakukan agar transisi kelembagaan ini berjalan mulus tanpa menghentikan roda pariwisata di Tulungagung.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar