Petugas Pajak Malam: Razia Warung Demi Rp163 Miliar!

Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar operasi penertiban pajak di warung-warung makan malam. Langkah ini diambil untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencapai target pajak tahun 2025 sebesar Rp163 miliar.

Ramdhani Adhy Pradana, Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, menjelaskan bahwa banyak usaha kuliner di Kota Malang beroperasi di malam hari. Oleh karena itu, Bapenda menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari pujasera, kafe, angkringan, warung lalapan, hingga penjual tahu telur yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Petugas Pajak Malam: Razia Warung Demi Rp163 Miliar!
Gambar Istimewa : beritajatim.com

"Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe makan di tempat, termasuk warung, angkringan, lalapan, tahu telur, dan lainnya yang berkategori PBJT makanan dan minuman yang buka di luar jam kerja," tegas Ramdhani.

COLLABMEDIANET

Prosesnya dimulai dengan pendataan usaha yang masuk kategori PBJT. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan verifikasi untuk memastikan status pajak usaha tersebut. Pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan.

Ramdhani menambahkan, sesuai regulasi, pelaku usaha dengan pendapatan minimal Rp5 juta per bulan wajib menyetorkan PBJT sebesar 10 persen dari transaksi, yang ditanggung konsumen.

Saat ini, tercatat 2.987 usaha makanan dan minuman di Kota Malang yang terdaftar sebagai objek pajak. Pada tahun 2024, sektor ini menyumbang Rp171 miliar ke PAD Kota Malang. Meskipun target tahun 2025 lebih rendah, yaitu Rp163 miliar, Bapenda tetap optimistis. Hingga April 2025, realisasi telah mencapai Rp54 miliar.

"Kami optimistis bisa melampaui target. Efisiensi ekonomi ternyata tidak terlalu berdampak pada daya beli masyarakat dan pendapatan dari PBJT makanan dan minuman," tambah Ramdhani.

Pendataan menyeluruh ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan keadilan pajak bagi seluruh pelaku usaha kuliner, terlepas dari jam operasionalnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment