PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan kembali turun tangan mengingatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel membuka lapak di zona terlarang. Langkah ini diambil demi mewujudkan Pamekasan yang tertib dan rapi, menyusul penertiban PKL yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran langsung dan surat peringatan kepada PKL yang nekat berjualan di sepanjang Jl. Kabupaten dan Jl. Diponegoro. "Dalam beberapa hari terakhir, kami aktif mengingatkan dan menegur PKL yang kembali membuka lapak di area terlarang," ujarnya, Senin (22/9/2025).

Sebelum tindakan tegas ini, Satpol PP mengaku telah melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada para PKL. Namun, imbauan tersebut tampaknya kurang diindahkan.

Related Post
Yusuf Wibiseno menegaskan bahwa penertiban ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022. Ia berharap seluruh PKL dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama. "Mari kita jaga ketertiban demi Pamekasan yang elok dipandang," pungkasnya.
Diharapkan, dengan tindakan persuasif dan penegakan aturan yang konsisten, Pamekasan dapat terbebas dari kesemrawutan PKL dan menjadi kota yang nyaman bagi seluruh warganya. Informasi ini dilansir dari Madura Post.
Tinggalkan komentar