Rahasia Sukses UMKM Sumenep Raih Modal Bank

Madurapost.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep kini tengah gencar melakukan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal. Fokus utamanya adalah mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari skala mikro hingga menengah, agar segera mengurus legalitas atau izin usaha mereka. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pengusaha di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa memiliki izin usaha bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, legalitas merupakan "paspor" bagi pelaku usaha untuk naik kelas. Dengan izin yang resmi, para pengusaha akan mendapatkan legitimasi dari pemerintah, sehingga operasional bisnis mereka memiliki landasan hukum yang kuat dan terlindungi.

Rahasia Sukses UMKM Sumenep Raih Modal Bank
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Salah satu hambatan klasik yang sering ditemui di lapangan adalah sulitnya akses permodalan. Heru mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha di Sumenep yang mengalami kegagalan saat mengajukan pinjaman ke bank. Penyebab utamanya seringkali bukan karena bisnis yang tidak layak, melainkan karena ketiadaan dokumen izin usaha yang sah. Padahal, legalitas adalah syarat mutlak bagi perbankan untuk menilai kredibilitas sebuah usaha.

COLLABMEDIANET

"Banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan modal ke bank namun ditolak karena terkendala izin. Padahal, pemerintah sudah menyediakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sangat menguntungkan," ujar Heru. Program KUR ini menawarkan suku bunga yang sangat rendah, yakni hanya enam persen, yang sangat membantu perputaran modal bagi pengusaha kecil.

Untuk mempermudah proses ini, Pemkab Sumenep tidak tinggal diam. Mereka telah membentuk tim khusus yang bersifat lintas sektor. Tim ini merupakan kolaborasi antara DPMPTSP, Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, serta sejumlah dinas teknis terkait lainnya. Tugas utama tim ini adalah melakukan pendampingan langsung di lapangan, membantu pendaftaran izin secara daring (online), serta memastikan seluruh proses berjalan tanpa hambatan.

Komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, mudah, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) mulai membuahkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data terbaru hasil rapat koordinasi lintas sektor, tercatat lebih dari 6.000 pelaku usaha telah berhasil mengantongi izin usaha mereka dalam periode Januari hingga Oktober.

Angka ini menunjukkan lonjakan yang sangat drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 751 orang. Peningkatan jumlah pemohon izin ini mencakup berbagai kategori, mulai dari pelaku UMKM hingga usaha non-UMK dengan tingkat risiko usaha yang beragam, dari rendah hingga tinggi.

Melalui kemudahan akses perizinan ini, Pemkab Sumenep berharap kepercayaan konsumen terhadap produk lokal akan meningkat, sekaligus membuka pintu lebar bagi para pengusaha untuk mengakses berbagai program bantuan dan pengembangan dari pemerintah. Dengan legalitas di tangan, pelaku usaha di Sumenep kini siap untuk tumbuh lebih besar dan lebih tangguh.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar