Madurapost.co.id – Upaya penyelundupan satwa liar yang mencoba menembus gerbang Pulau Sumatera akhirnya menemui jalan buntu. Sebanyak 832 ekor burung hasil sitaan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kini telah kembali ke pelukan alam. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan kesehatan yang ketat, ratusan unggas tersebut resmi dilepasliarkan ke habitat aslinya guna menjaga keseimbangan ekosistem yang sempat terancam.
Proses pelepasan satwa ini dilakukan di kawasan hutan lindung Register 3, Gunung Rajabasa, tepatnya di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan. Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan; kawasan tersebut dinilai sebagai habitat yang paling ideal agar burung-burung tersebut dapat langsung beradaptasi dengan lingkungan alami mereka tanpa gangguan.

Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan terpadu yang dilakukan sebelumnya. Burung-burung tersebut sebelumnya ditemukan dalam sebuah minibus yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, di mana kursi penumpang dihilangkan untuk memberi ruang bagi ratusan sangkar burung.

Related Post
"Total ada 832 burung dari berbagai jenis hasil sitaan yang telah resmi dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Kami telah melakukan identifikasi mendalam untuk memastikan mereka layak dan memenuhi standar kesehatan untuk kembali ke alam," ujar Ahmad Setianegara dalam keterangannya di Lampung Selatan.
Aksi penyelundupan ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Selasa dini hari. Para pelaku diketahui berupaya mengirimkan ratusan satwa tersebut menuju Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen resmi atau persyaratan karantina yang sah. Hal ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi kelestarian satwa, tetapi juga berisiko menyebarkan penyakit hewan antarwilayah.
Berdasarkan data petugas, terdapat 14 jenis burung yang berhasil diamankan. Jenis yang paling mendominasi adalah jalak kebo dengan jumlah mencapai 240 ekor. Selain itu, terdapat pleci sebanyak 120 ekor, ciblek 100 ekor, kepodang 80 ekor, gelatik batu 80 ekor, hingga jenis pentet, siri-siri, srigunting abu-abu, dan cucak rawis. Beberapa jenis langka lainnya seperti manyar dan perling mata merah juga turut ditemukan dalam tumpukan keranjang buah dan kardus yang digunakan untuk menyembunyikan mereka.
Ahmad menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan pesan kuat bagi para pelaku perdagangan satwa ilegal. Ia menyatakan bahwa sinergi antara kepolisian, Balai Karantina, dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk memperketat pengawasan di titik-titik krusial seperti Lampung Selatan.
"Pengawasan di Lampung sebagai gerbang Sumatera akan terus kami perketat agar jalur penyelundupan seperti ini bisa kita putus bersama. Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan satwa liar ilegal," pungkasnya. Melalui langkah ini, diharapkan keanekaragaman hayati di Indonesia tetap terjaga dan fungsi ekologis hutan tetap berjalan dengan baik.










































Tinggalkan komentar