Madurapost.co.id – Aroma penipuan menyelimuti jagat maya Jawa Timur setelah sebuah praktik arisan daring bernama "Meow" diduga kuat telah menjerat banyak peserta dalam skema penggelapan dana. Kasus yang berpusat di Surabaya ini kini tengah berada dalam radar penyelidikan intensif Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, kerugian yang dialami para korban tergolong fantastis. Hingga saat ini, tercatat ada enam orang yang telah melayangkan laporan resmi dengan akumulasi kerugian mencapai angka Rp4,07 miliar. Angka ini diperkirakan masih bisa membengkak seiring dengan potensi munculnya korban-korban baru yang belum berani melapor.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini. Ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pengelola arisan Meow cukup beragam dan terstruktur.

Related Post
"Arisan ini berbasis online dengan nama Meow. Mereka menawarkan berbagai skema transaksi kepada para pesertanya, mulai dari arisan menurun, sistem take over, over slot, sistem slot, hingga penyediaan dana pinjaman," ungkap Roy saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa.
Proses hukum terhadap kasus ini telah dimulai sejak laporan masuk ke meja penyidik pada 11 Agustus 2026. Untuk mengungkap tabir gelap di balik hilangnya uang miliaran rupiah tersebut, penyidik telah bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai bukti krusial. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengambilan keterangan dari sejumlah saksi serta pengumpulan dokumen transaksi keuangan.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana secara mendalam melalui pemeriksaan rekening koran milik para korban. Hal ini dilakukan guna melacak ke mana uang para peserta mengalir dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil temuan sementara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Salah satu korban yang merasa sangat dirugikan, Ami, menceritakan kronologi awal mula kecurigaan muncul. Menurutnya, para peserta mulai merasa ada yang tidak beres ketika pengelola atau pemilik arisan tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi sama sekali.
"Saya mewakili para korban dari berbagai skema, mulai dari take over, over slot, arisan biasa, hingga skema flat dan safe. Masalah utamanya adalah pemilik atau owner ini sudah tidak bisa lagi diajak berkomunikasi. Mereka seolah menghilang setelah uang kami masuk," tutur Ami dengan nada kecewa.
Ketidakjelasan komunikasi dari pihak pengelola inilah yang akhirnya memaksa para korban untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian atas uang mereka. Ami menegaskan bahwa tindakan melaporkan kasus ini adalah langkah terakhir setelah upaya komunikasi secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Roy menegaskan bahwa Polda Jatim tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga membuka pintu lebar bagi masyarakat yang merasa menjadi korban skema serupa untuk segera melapor ke Polda Jatim.
"Kami mengimbau, jika ada korban lain selain enam orang yang sudah melapor, silakan segera datang ke Polda Jatim untuk membuat laporan resmi," tutupnya.








































Tinggalkan komentar