Madurapost.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperketat pengawasan keselamatan penerbangan melalui penerapan sistem pertahanan tiga lapis. Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh operasional transportasi udara di Indonesia berjalan dengan aman, lancar, dan bebas dari risiko kecelakaan maupun gangguan keamanan yang tidak diinginkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa aspek keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat tantangan operasional penerbangan yang semakin dinamis, ditambah dengan faktor alam yang sulit diprediksi.

Dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Lukman menjelaskan bahwa penguatan ini dilakukan melalui mekanisme Three-Line Defense atau sistem pertahanan tiga lapis. Sistem ini melibatkan berbagai elemen otoritas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing agar tercipta pengawasan yang komprehensif.

Related Post
Lapis pertama dijalankan oleh Direktorat Teknis yang berperan sebagai pembuat standar serta pengendali sistem secara menyeluruh. Lapis kedua melibatkan Kantor Otoritas Bandara (Otban) dari Wilayah I hingga X yang bertugas menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan langsung di lapangan. Sementara itu, lapis ketiga adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) selaku operator yang wajib memastikan implementasi Safety Management System (SMS) berjalan secara konsisten dan efektif.
"Ketiga lapisan ini harus bekerja secara terintegrasi. Standar yang telah ditetapkan harus dipahami dengan jelas dan implementasinya terus dipantau. Setiap operator wajib berkomitmen untuk mengidentifikasi serta menangani potensi risiko keselamatan sejak dini," ujar Lukman.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Kemenhub dalam mempercepat implementasi anggaran tahun fiskal 2026 serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana di seluruh unit kerja. Berdasarkan data audit International Civil Aviation Organization (ICAO), efektivitas pengawasan keselamatan Indonesia telah mencapai angka 85 persen, sementara pengawasan keamanan mencapai 88,53 persen. Angka ini bahkan melampaui target Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 yang dipatok sebesar 75 persen.
Selain pengawasan rutin, Kemenhub juga tengah memperkuat rencana kontinjensi untuk menghadapi bencana alam. Belajar dari pengalaman penanganan bencana di wilayah Sumatra dan Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah mulai menyusun mitigasi yang lebih matang.
Beberapa langkah mitigasi yang disiapkan meliputi penyediaan rute penerbangan alternatif, penyesuaian kapasitas penumpang, hingga pemetaan fasilitas kritis di bandara. Selain itu, ketersediaan pasokan listrik cadangan serta pengujian berkala terhadap Airport Emergency Plan (AEP) dan sistem pemadam kebakaran (PKP-PK) juga menjadi fokus utama.
Lukman mengingatkan bahwa rencana darurat tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau sekadar dokumentasi formal. Rencana tersebut harus diuji secara periodik agar seluruh personel memahami peran dan prosedur darurat mereka. Pada akhirnya, penguatan teknis ini harus dibarengi dengan pembangunan budaya keselamatan (safety culture) yang kuat di kalangan profesional penerbangan.










































Tinggalkan komentar