<strong>Madurapost.co.id – Kasus dugaan kekerasan brutal yang menimpa seorang santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, kini tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Remaja berinisial AR (17) dilaporkan menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah seniornya sendiri, hingga mengakibatkan luka fisik yang sangat parah.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga korban tidak terima dengan kondisi anaknya yang mengalami cedera serius. Orang tua korban kemudian melayangkan laporan resmi ke Polres Pamekasan untuk meminta keadilan atas tindakan kekerasan yang dialami putra mereka. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas kronologi serta mencari para pelaku.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi bahwa tim Reskrim saat ini tengah bekerja keras di lapangan. Petugas sedang melakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan serta mengamankan alat bukti yang diperlukan guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Related Post
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden berdarah tersebut diduga terjadi pada akhir September 2026, tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar. Tragedi ini bermula dari sebuah tuduhan yang dialamatkan kepada korban, yakni dugaan pencurian barang milik santri lain di lingkungan pesantren tersebut.
Alih-alih melalui prosedur disiplin yang manusiawi, korban justru diduga menjadi sasaran amuk massa. Ipda Evan menjelaskan bahwa sejumlah senior yang menjabat sebagai pengurus keamanan di pondok pesantren tersebut melakukan tindakan main hakim sendiri. Tidak tanggung-tanggung, korban diduga dikeroyok oleh tujuh orang senior sekaligus.
Dampak dari serangan brutal tersebut sangat fatal. Korban dilaporkan mengalami patah tulang dan luka memar yang cukup hebat di bagian wajah serta punggung. Bahkan, dalam serangan itu, AR sempat kehilangan kesadaran di lokasi kejadian. Kasus ini baru diketahui oleh pihak keluarga saat mereka menjenguk korban pada awal Oktober 2026.
Kondisi kesehatan korban yang terus menurun membuat ia harus mendapatkan perawatan intensif. Setelah sempat ditangani di Klinik Pratama dr. Fajar, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Mohammad Noer Pamekasan. Hingga saat ini, korban masih harus menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Terkait aspek hukum, Polres Pamekasan akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Hal ini dikarenakan korban masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Melansir informasi dari madurapost.co.id, proses hukum kini tengah berjalan untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.










































Tinggalkan komentar