Jakarta, Madura Post – Aksi main hakim sendiri kembali merenggut nyawa. Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21), seorang nelayan, tewas mengenaskan akibat dikeroyok di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Peristiwa tragis ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq.
Maman mengecam tindakan brutal tersebut, mengingat masjid seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh kedamaian. "Masjid seharusnya menjadi tempat paling aman dan penuh kasih. Menganiaya seseorang, apalagi di lingkungan rumah ibadah, adalah tindakan tidak manusiawi dan mencederai nilai keagamaan," ujarnya dengan nada geram di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Legislator tersebut mendorong pengurus masjid, tokoh agama, dan masyarakat untuk lebih aktif dalam memperkuat peran sosial masjid secara konstruktif. Ia menekankan pentingnya keramahan dan ketegasan dalam menyambut musafir dan warga, serta mengkomunikasikan aturan lokal dengan santun.

Related Post
"Pengurus masjid saya kira perlu menjaga sikap ramah namun tegas, menyambut musafir dan warga dengan baik, serta mengomunikasikan aturan lokal tentang waktu atau area tertentu secara santun," imbuhnya.
Maman juga mengimbau agar masjid menyediakan fasilitas memadai bagi musafir, seperti serambi yang aman, penerangan yang cukup, dan nomor darurat. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi gangguan atau potensi keributan, melainkan segera menghubungi aparat kepolisian.
"Kalau ada gangguan atau potensi keributan, masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan, tapi sebaiknya segera menghubungi aparat keamanan atau polisi. Karena masjid adalah ruang kasih dan kemanusiaan. Mari kita kembalikan martabat rumah ibadah agar tetap menjadi simbol rahmat bagi semua," tegasnya.
Lebih lanjut, anggota Dewan Syuro DPP PKB itu mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Menurutnya, kasus ini mencerminkan lunturnya nilai-nilai sosial dalam kehidupan beragama.
"Dulu pintu masjid selalu terbuka. Anak-anak belajar mengaji, orang dewasa berdiskusi, dan musafir bisa beristirahat tanpa dicurigai. Kini kita justru kehilangan ruh keterbukaan itu," sesalnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan lima tersangka pelaku penganiayaan, yakni Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40). Kelimanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP. Khusus untuk Syazwan, ia juga dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena terbukti mengambil uang korban sebesar Rp10 ribu.









Tinggalkan komentar