Wali Kota Surabaya Tindak Tegas Mafia P3RT

Wali Kota Surabaya Tindak Tegas Mafia P3RT

Madurapost.co.id – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap praktik bisnis penyaluran tenaga kerja yang diduga mengeksploitasi masyarakat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung melakukan pembinaan dan memberikan peringatan keras kepada belasan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan lapangan yang menunjukkan adanya praktik tidak manusiawi dalam pengelolaan pekerja.

Dalam pertemuan yang digelar pada Senin, Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis dengan cara menindas orang lain. Ia menekankan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Surabaya wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

Wali Kota Surabaya Tindak Tegas Mafia P3RT
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

"Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik," tegas Eri di hadapan 12 perwakilan pengelola P3RT.

COLLABMEDIANET

Eri membeberkan sejumlah temuan mengejutkan yang mencoreng wajah penyaluran tenaga kerja di Surabaya. Salah satu poin yang disoroti adalah ketidakpastian nasib para pekerja. Banyak pekerja yang justru ditahan di tempat penampungan selama berbulan-bulan tanpa kejelasan kapan mereka akan ditempatkan. Ironisnya, selama masa tunggu yang tidak pasti tersebut, para pekerja tetap dibebani biaya makan dan biaya menginap harian yang memberatkan.

Selain itu, ditemukan pula praktik-praktik yang melanggar hak asasi manusia, seperti pelarangan komunikasi antara pekerja dengan keluarga mereka. Ada pula skema denda yang sangat tinggi jika pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang dilakukan secara tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak yang sering kali tidak dipahami sepenuhnya oleh pekerja.

Tak hanya soal perlindungan pekerja, Pemkot Surabaya juga menemukan pelanggaran administratif yang masif. Banyak perusahaan P3RT yang menggunakan rumah tinggal biasa sebagai tempat penampungan puluhan orang tanpa mengubah izin bangunan (IMB/PBG) menjadi izin rumah usaha. Hal ini juga berimplikasi pada aspek keamanan lingkungan, di mana banyak tamu atau orang asing yang menginap dalam waktu lama tanpa melapor ke pengurus RT/RW setempat.

Sebagai solusi konkret, Pemkot Surabaya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) baru. Aturan ini nantinya akan mengatur standar kelayakan P3RT secara ketat, mulai dari kepastian durasi penempatan, transparansi sistem penggajian, hingga larangan keras penarikan denda sepihak.

Eri juga berencana mempublikasikan daftar 12 perusahaan P3RT yang telah terverifikasi dan memenuhi standar melalui situs resmi Pemkot Surabaya. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki acuan resmi dan terhindar dari penipuan. Ia juga telah menginstruksikan Satpol PP bersama dinas terkait untuk menyisir dan menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang beroperasi tanpa izin resmi.

"Jika niatnya benar untuk membantu orang mencari nafkah dan mengikuti aturan, pemerintah pasti akan mempermudah. Namun, jika ada penindasan dan pelanggaran aturan di Surabaya, kami tidak akan tinggal diam," pungkasnya sebagaimana dilansir dari madurapost.co.id.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar