Kades Randuharjo Diduga Tak Netral, 17 Saksi Mengungkap!

Mojokerto – Sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), dalam Pilkada 2024 memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/11/2024),

Redaksi

Kades Randuharjo Diduga Tak Netral, 17 Saksi Mengungkap!

Mojokerto – Sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), dalam Pilkada 2024 memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/11/2024), menghadirkan 17 saksi untuk memberikan keterangan, termasuk enam saksi ahli. Sidang yang dipimpin Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo ini berlangsung di ruang Candra.

Terdakwa, yang hadir tanpa kuasa hukum, tampak mengenakan kemeja putih dan celana biru gelap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi fakta dan 6 saksi ahli. Saksi fakta antara lain pelapor Suhartono, Lion Gede Sapulette, M Jamil A Rofik, Mustiko Romadhoni Putro Widodo, tiga perangkat Desa Randuharjo, tim pemenangan paslon 1 Desa Randuharjo, dan Suyono. Selain itu, turut dihadirkan Komisioner Bawaslu Aris Fahrudin Asyat, Ketua Tim Kampanye Paslon 1 Achmad Arif, dan Tim Kampanye Paslon 2, Hadak Andi P. Saksi ahli yang dihadirkan meliputi Ketua KPU Afnan Hidayat, dan Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Kades Randuharjo Diduga Tak Netral, 17 Saksi Mengungkap!

Salah satu saksi kunci, Abdul Salim, perangkat Desa Randuharjo, mengaku sebagai perekam video viral yang menjadi dasar kasus ini. Salim menjelaskan, ia mengirimkan video tersebut ke grup perangkat desa atas permintaan Edo, yang disebutnya sebagai candaan. Video tersebut juga tersebar ke grup yang beranggotakan beberapa kepala desa lain. Salim membantah uang dalam video itu berasal dari paslon 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi. Ia menegaskan uang tersebut adalah uang Tanah Khas Desa (TKD) yang disewakan seharga Rp220 juta per tahun dan rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan perangkat desa.

Sayangnya, tiga dari enam saksi ahli berhalangan hadir. Keterangan mereka akan digantikan dengan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang Selasa (3/11/2024) mendatang. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Jumat (29/11/2024) dengan agenda keterangan terdakwa.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar