Kota Malang Targetkan Data Sektoral 100% Rampung Akhir Tahun!

Kota Malang bertekad untuk mencapai target 100% keterisian data sektoral pada akhir tahun 2024. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Satu

Redaksi

Kota Malang Targetkan Data Sektoral 100% Rampung Akhir Tahun!

Kota Malang bertekad untuk mencapai target 100% keterisian data sektoral pada akhir tahun 2024. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Satu Data Indonesia di Kota Malang.

"Saya apresiasi pertemuan hari ini dalam rangka membangun komitmen penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Forum ini sangat strategis, karenanya akan saya kejar terus Kota Malang untuk mewujudkan Satu Data dan data statistik sektoral daerah," tegas Iwan dalam Forum Satu Data Indonesia Kota Malang, Rabu (18/9/2024).

Kota Malang Targetkan Data Sektoral 100% Rampung Akhir Tahun!

Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) merupakan data penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Data yang valid dan terverifikasi akan mendukung keberhasilan berbagai program pembangunan daerah, agar sesuai target, dan memberikan hasil berkualitas.

Per September 2024, Kota Malang telah memiliki 8.317 DSSD. Dari jumlah tersebut, 52,29% DSSD sudah terisi, sementara sisanya 47,71% masih belum terisi.

"Hari ini kita berkomitmen OPD sebagai produsen data harus mengisi ketersediaan data yang sisanya. Sebenarnya angka ini, Kota Malang sudah yang terbaik karena sudah mengisi tahapan proses data mulai perencanaan, pengumpulan, verifikasi, dan penyebarluasan," jelas Iwan.

Iwan menekankan pentingnya komitmen dari kepala OPD dan jajarannya untuk mencapai target 100% keterisian data sektoral pada Desember 2024.

"Jadi kami komitmen untuk launching ini, bahwa tahun 2024 Kota Malang telah melakukan data statistik sektoral mencapai 100 persen," ujar Iwan.

Selain target keterisian data, Iwan juga menekankan pentingnya pelaksanaan tahap penyusunan data sektoral sesuai dengan Perpres 39 tahun 2019 dan UU nomor 23 tahun 2024.

"Bukan hanya publish, tapi bagaimana data itu bisa dilaksanakan tahapan sesuai Perpres 39 tahun 2019 dan UU nomor 23 tahun 2024, yaitu pengumpulan, perencanaan, verifikasi dan publikasi. Serta siapa saja stakeholder yang harus terlibat di dalam proses tahapan sampai dengan dipublikasikan," pungkas Iwan.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar