Sumenep – Rencana pemecatan seorang guru ASN yang telah divonis 14 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap tiga siswinya di Sumenep harus ditunda. Meskipun sebelumnya direncanakan diberhentikan tidak hormat setelah putusan inkrah, banding yang diajukan terdakwa menghambat proses tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep, Akhmad Fairusi, menjelaskan bahwa proses pemberhentian tidak hormat telah dimulai, namun terhenti karena status hukum kasus belum inkrah. "Karena terdakwa banding, otomatis kasus belum inkrah," ujarnya. Meskipun demikian, selama proses persidangan, gaji oknum guru tersebut telah dipotong 50 persen.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Sumenep, Miftahol Arifin. Ia menegaskan bahwa pemecatan baru dapat diproses setelah ada pengajuan resmi dari Dinas Pendidikan dan menunggu putusan banding. "Pemecatan harus diajukan OPD teknis dulu. Jika diajukan, kami siap memproses," tegas Miftahol.
Sebagai informasi, PN Sumenep sebelumnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp100.000.000 subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa. Namun, terdakwa memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.