Sumenep – Sidang kasus dugaan perkosaan siswi SD oleh oknum kepala sekolah di Sumenep memasuki babak baru. Terdakwa, dalam pledoinya, memohon keringanan hukuman dari tuntutan 17 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Bangun Sujiwo, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, membenarkan hal tersebut, namun enggan merinci isi pembelaan terdakwa. "Intinya, terdakwa meminta keringanan hukuman," ujarnya singkat.
Permintaan keringanan hukuman ini mendapat penolakan keras dari Nadianto, kuasa hukum korban. Ia justru mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni 20 tahun penjara. "Kami berharap hukuman yang lebih berat diberikan, minimal 20 tahun penjara, agar menjadi efek jera," tegas Nadianto.
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke polisi pada 26 Agustus 2024. Hasil penyelidikan polisi mengungkap dua aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, yakni pada 9 dan 16 Februari 2024. Modus yang digunakan terdakwa cukup licik, dengan alasan ritual menyucikan diri, korban dibawa ke rumah pelaku di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, dan kemudian dirudapaksa. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib oknum kepala sekolah tersebut.