Pamekasan – Target retribusi parkir di gelanggang olahraga (GOR) di Pamekasan tahun ini senilai Rp8 juta, namun hingga saat ini belum tercapai sama sekali. Capaiannya masih nol persen!
Hal ini diungkapkan oleh Bendahara Penerimaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan, Maryatul Kiptiyah. Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari fasilitas gedung olahraga lainnya, seperti GOR Teja dan lapangan tenis Arek Lancor, sudah melebihi target.
"Hanya saja, untuk retribusi parkirnya memang masih nol persen," ujar Maryatul kepada Madura Post, Selasa (24/9/2024).
Maryatul menjelaskan, nihilnya capaian retribusi parkir disebabkan belum adanya event atau turnamen besar yang terselenggara di gedung olahraga seperti GOR Nyalaran, Stadion Gelora Madura Ratu Pamellingan (SGMRP), dan fasilitas gedung olahraga lainnya. Retribusi parkir di tempat-tempat tersebut hanya diberlakukan saat ada event atau kejuaraan.
"Kalau tidak ada event tidak ada parkir," tambahnya.
Ke depan, Disporapar Pamekasan tidak lagi berwenang dalam penarikan retribusi parkir di gedung olahraga. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah yang baru disahkan pada April 2024 lalu.
"Setelah pembahasan perda yang baru ini, retribusi parkir masuk ke Dishub. Tahun 2025 baru kita bisa menghapus data parkir itu (dari target Disporapar)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Suhardjo, mengatakan bahwa tarif retribusi parkir khusus di gedung olahraga senilai Rp2.000, sama seperti tarif parkir di tempat umum lainnya.
"Saat ini memang belum ada penarikan di gedung olahraga," singkatnya.