Sampang, Madura Post – Pemerintah Kabupaten Sampang mengeluarkan imbauan terkait pembatasan penggunaan pengeras suara dan hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Aturan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif dan menghormati kenyamanan warga selama bulan suci.
Sekda Sampang, Yuliadi Setiawan, menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola untuk tadarus dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Penggunaan kembali diperbolehkan menjelang sahur, pukul 03.00 WIB. "Pengeras suara hanya diperbolehkan untuk azan dan imbauan sahur dengan durasi terbatas," tegasnya, Kamis (27/2/2025).
Aturan serupa juga berlaku untuk musik tradisional seperti daul yang biasa digunakan untuk membangunkan sahur. Penggunaan sound system, musik daul, dan alat musik sejenisnya hanya diizinkan setelah salat Tarawih hingga pukul 22.00 WIB, dan kembali diperbolehkan pukul 03.00 WIB dengan volume yang diatur.
Laylatus Syarifah, warga Torjun Sampang, mengungkapkan adanya respon beragam dari masyarakat terhadap kebijakan ini. Sebagian warga menyambut positif aturan tersebut karena merasa lebih nyaman beristirahat. Namun, ada pula yang menginginkan fleksibilitas lebih dalam penerapannya. "Kami menghargai keputusan ini, selama kebebasan beribadah tetap terjaga," ujarnya.