MaduraPost melaporkan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan istilah umum dalam dunia perpajakan Indonesia. Secara sederhana, PKP adalah pengusaha yang telah dikukuhkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengukuhan ini memberikan hak dan kewajiban tertentu dalam pemungutan dan penyetoran pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Keuntungan menjadi PKP cukup signifikan. Pertama, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan, artinya pajak yang dibayarkan saat membeli barang atau jasa dapat dikurangkan dari pajak keluaran. Ini membantu pengelolaan arus kas perusahaan. Kedua, status PKP meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis dan pelanggan, membuka peluang lebih besar untuk kontrak dan proyek. Ketiga, PKP berhak atas fasilitas perpajakan tertentu, seperti pengembalian pajak (tax refund) jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
Namun, menjadi PKP juga memiliki tantangan. Pemahaman yang kurang memadai tentang regulasi perpajakan merupakan kendala utama, terutama bagi UMKM. Kesalahan pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi. Proses administrasi yang rumit, memerlukan persiapan dokumen dan laporan yang memakan waktu dan tenaga. Perubahan regulasi perpajakan yang sering terjadi juga menjadi tantangan tersendiri. Seperti disampaikan oleh Petugas pajak Thohir dan timnya, "Kalau sudah PKP, berarti wajib membuat faktur pajak setiap ada transaksi penjualan," jelas Thohir. "Wajib pajak juga perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Petambahan Nilai (PPN) maksimal akhir bulan berikutnya. Kalau tidak lapor atau terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku," tambahnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pengusaha perlu meningkatkan pemahaman perpajakan melalui pelatihan atau seminar. Manfaatkan juga teknologi untuk mempermudah administrasi perpajakan.
Kesimpulannya, menjadi PKP adalah langkah penting bagi pengembangan usaha secara legal dan memperoleh keuntungan perpajakan. Meskipun ada tantangan, pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban sebagai PKP akan membantu mengatasi hambatan tersebut. PKP bukan hanya status, tetapi strategi untuk keberhasilan usaha.
Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id