Sumenep, Madura Post – Pembahasan tata tertib (tatib) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep periode 2024-2029 telah selesai sesuai jadwal, tepatnya pada Minggu (15/9/2024). Hasil pembahasan ini akan diparipurnakan pada Senin (23/9/2024).
Wakil Ketua Sementara DPRD Sumenep, Dulsiam, menyatakan bahwa tidak ada perubahan signifikan dari tatib periode sebelumnya. "Hanya ada penambahan klausul-klausul di local wisdom, terkait teknisnya itu nanti panitia khusus (pansus) yang tahu secara detail," jelasnya pada Senin (16/9/2024).
Menurutnya, tidak ada klausul yang mendesak untuk diubah karena tatib sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib.
Pembahasan tatib dipercepat karena masih banyak agenda DPRD Sumenep yang perlu diselesaikan. Selanjutnya, pada 17 hingga 20 September, akan ada kegiatan orientasi anggota DPRD yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jawa Timur.
"Masih banyak agenda, apalagi yang perlu dibahas nanti mengenai alat kelengkapan dewan (AKD) yang masih belum dilakukan," tambah Dulsiam.
Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat klausul penambahan dalam tatib baru. Di antaranya; ketentuan kuorum dalam rapat-rapat AKD, penghitungan keanggotaan badan musyawarah dan badan anggaran dari setiap fraksi, penambahan nama-nama fraksi, serta persyaratan usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD.
"Ya nanti hasil pembahasannya akan disampaikan dalam rapat paripurna," ujar politisi PDI Perjuangan ini.